Kucurkan Rp1,1 Miliar, Pemkab Bintan Targetkan Bedah Rumah Tak Layak Huni di Tambelan

Bintan, Kepri, Peristiwa43 Dilihat

Bintan  – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bergerak cepat memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Dinas Perkim mengutus Tim Verifikasi Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH di Kecamatan Tambelan, sebagai persiapan rencana pembangunan pada Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan verifikasi yang berlangsung dari 29 Mei hingga 3 Juni 2026 ini merupakan langkah nyata Pemkab Bintan dalam mencocokkan data usulan dengan kondisi riil di masyarakat. Tim verifikasi yang diterjunkan terdiri dari pejabat fungsional (JF) serta jajaran Asisten Teknis, yaitu Akhyar Yulinur, Rishvan, Fauzan, Dion Ardiansyah, dan Gusmar.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa tim di lapangan tidak hanya mengecek fisik bangunan, tetapi juga melakukan pendekatan humanis ke warga.

“Tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan. Kami juga menggelar wawancara tatap muka dengan penghuni untuk mendapatkan data sosial ekonomi yang lebih komprehensif. Setelah verifikasi lapangan ini, akan ada cek akhir sebelum pembangunan dieksekusi tahun depan,” ujar Irzan saat ditemui di Kantor Dinas Perkim, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Juleha Bintan Edukasi Panitia Kurban Terkait Standar SKKNI dan Daging ASUH

Fokus Anggaran dan Skala Prioritas

Irzan menambahkan, untuk tahun anggaran 2026 ini, Dinas Perkim sedang berjalan melakukan pembangunan 44 unit RTLH yang tersebar di 5 kecamatan wilayah Bintan Daratan. Sedangkan untuk wilayah Tambelan, pembangunannya akan dipusatkan secara penuh (full) dalam satu tahun anggaran agar lebih fokus dan berdampak maksimal.

Dalam prosesnya, verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) mencakup aspek yang sangat mendalam. Mulai dari keandalan pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga kondisi lingkungan sekitar.

Tidak hanya itu, tim juga menilai indikator sosial ekonomi keluarga, seperti jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta tingkat kerentanan sosial lainnya. Khusus untuk hunian yang berdiri di atas laut, verifikasi juga menitikberatkan pada keabsahan domisili dan kesediaan warga untuk mematuhi regulasi penataan kawasan.

Baca Juga :  Mengemban Misi Trigatra Bangun Bahasa: Sepasang Anak Muda Batam Sabet Gelar Duta Bahasa Kepri 2026

Hasil Verifikasi Lapangan di Tambelan

Dari total 194 usulan RTLH yang masuk dari Kecamatan Tambelan, setelah melalui seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan lolos untuk diverifikasi lebih lanjut.

Berikut adalah rincian kondisi rumah yang lolos verifikasi di Kecamatan Tambelan:

Wilayah (Desa/Kelurahan) Jumlah Lolos Rincian Kondisi Kerusakan
Kelurahan Teluk Sekuni 9 Unit 4 Rusak Sedang, 3 Rusak Berat, 2 Rusak Total
Desa Batu Lepuk 4 Unit 1 Rusak Sedang, 2 Rusak Berat, 1 Rusak Total
Desa Kampung Melayu 5 Unit 3 Rusak Sedang, 1 Rusak Berat, 1 Rusak Total
Desa Kampung Hilir 18 Unit 1 Rusak Ringan, 3 Rusak Sedang, 10 Rusak Berat, 4 Rusak Total
Desa Kukup 4 Unit 3 Rusak Berat, 1 Rusak Total
Baca Juga :  Menghidupkan Ruang, Menggerakkan Ekonomi: Dialektika Pasar Malam di Relief Antam Kijang

Untuk tahap ini, verifikasi memang masih difokuskan pada rumah-rumah yang berada di daratan Pulau Tambelan. Sementara untuk rumah di luar Pulau Tambelan belum dapat dijangkau karena keterbatasan dukungan anggaran operasional pelaksanaan.

Berdasarkan data valid dari lapangan tersebut, Dinas Perkim Kabupaten Bintan rencananya akan mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp1.185.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027 untuk menangani 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan.

Pelaksanaan program ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pemkab Bintan akan terus menyelaraskan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta komitmen pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Kabupaten Bintan. Melalui verifikasi ketat ini, Dinas Perkim berharap mampu mewujudkan tata kelola bantuan perumahan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *