Diakui Kemenkumham, Potensi Lokal dan Karya Cipta Desa Pesisir Pengudang Bintan Kini Resmi Terlindungi

Bintan, Kepri, Peristiwa47 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi di bidang perlindungan potensi daerah. Pemkab Bintan secara resmi menerima Piagam Penetapan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau.

Melalui Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025, Desa Wisata Pengudang di Kabupaten Bintan kini sah menyandang status sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang didampingi Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti. Penyerahan piagam dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026) yang di sejalankan dengan Galanova Award Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Bundaran Relief Antam Kijang Jadi Lautan Cahaya, Puluhan Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbir Bintan

Desa Pengudang dipilih karena dinilai memiliki komitmen tinggi dan sangat aktif dalam mendaftarkan serta melindungi berbagai potensi lokal yang mereka miliki.

Pesona Eksotis Desa Melayu Pesisir Pengudang

Desa Pengudang bukan sekadar desa wisata biasa. Desa ini merupakan potret otentik pemukiman Melayu Pesisir yang memiliki Kawasan Konservasi Padang Lamun berbasis masyarakat.

Secara geografis, desa eksotis ini memiliki karakteristik iklim yang khas:

  • Suhu Udara: Berkisar antara 30°C–32°C pada siang hari dan menyegarkan di angka 29°C–30°C pada malam hari.
  • Curah Hujan: Cenderung rendah dan cerah sepanjang Februari hingga Agustus, serta memasuki musim penghujan pada periode September hingga Januari.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Nagoya, AHY dan Wagub Nyanyang Turut Rayakan Imlek 2577

Keunikan alam dan budaya inilah yang melahirkan banyak karya cipta, produk UMKM, dan identitas komunal yang perlu dilindungi secara hukum.

Komitmen Dorong Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri. Menurutnya, sinergi yang intens dalam mendampingi serta menggali potensi kekayaan intelektual di Bintan sangat berdampak positif bagi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kepala beserta jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa. Semoga langkah ini membawa manfaat besar untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ujar Roby optimis.

Baca Juga :  Awali Safari Ramadan 1447 H, Pemprov Kepri Kucurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah di Lingga

Sebagai informasi, integrasi kekayaan intelektual ke dalam rantai pariwisata memiliki cakupan yang luas. Upaya ini meliputi:

  1. Pendaftaran merek dagang produk pariwisata.

  2. Pengembangan merek kolektif untuk produk UMKM lokal.

  3. Pencatatan karya cipta seni dan budaya.

  4. Perlindungan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual (KI) komunal.

  5. Perlindungan desain industri untuk produk ekonomi kreatif.

Dengan legalitas perlindungan ini, produk-produk lokal dari Desa Pengudang diharapkan mampu naik kelas, memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi, serta semakin berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *