Hadiri Rakorwil ADKASI se-Sumatera, DPRD Bintan Suarakan 4 Pilar Penguatan Kelembagaan Dewan

Batam – Kota Batam menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Sumatera yang digelar di Hotel Pacific Palace, Sabtu (27/6/2026). Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting bagi seluruh DPRD kabupaten untuk menyatukan sikap terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rakorwil yang diikuti oleh perwakilan legislator dari enam wilayah di Sumatera ini mengangkat tema “Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

banner 728x90

Hadir sebagai pembicara utama, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengajak seluruh anggota ADKASI untuk membangun rasa optimisme dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui inovasi birokrasi di daerah. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar pemerintahan daerah berjalan lebih adaptif.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Tangani Perbaikan 479 RTLH, 139 Unit Dapat Dukungan Aspirasi Anggota DPR RI Riski Faisal

“Revisi komprehensif atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat diperlukan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang adaptif. Revisi ini tentu bukan semata-mata dalam rangka merebut kewenangan dari pusat, melainkan upaya mendudukkan kembali porsi yang tepat agar inovasi lokal tidak terkekang oleh regulasi yang kaku,” ungkap Sari Yuliati.

Sari juga menyambut baik paradigma desentralisasi asimetris. Ke depan, arahan kebijakan tidak boleh lagi diseragamkan bagi semua daerah, melainkan harus memperhatikan kebutuhan khusus, sejarah, budaya, serta kondisi geografis setiap wilayah.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa Baru: 8.643 Peserta Serbu Pusat UTBK UMRAH, Rektor Tinjau Langsung Kesiapan

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, yang juga hadir dalam Rakorwil itu menyatakan sepakat dan mendukung penuh langkah komprehensif untuk merombak UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia menyebut ada empat pilar rekomendasi krusial yang diharapkan dapat diakomodasi oleh tim perumus pusat.

“Ada hal-hal penting yang kami dapati dan sepakati dalam Rakorwil ini. Kami mengusulkan empat pilar rekomendasi untuk penguatan kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fiven Sumanti.

Fiven merincikan keempat pilar rekomendasi tersebut meliputi:

  • Penguatan Peran Kelembagaan DPRD: Mempertegas posisi legislatif di tingkat daerah.
  • Perubahan Status Keanggotaan: Mengusulkan pengalihan status anggota dewan dari pejabat daerah menjadi pejabat negara.
  • Penguatan Tiga Fungsi Utama DPRD: Optimalisasi peran legislasi (pembuatan perda), budgeting (penyusunan APBD), dan fungsi pengawasan.
  • Penataan Hak-Hak DPRD: Menjamin hak-hak kedewanan secara maksimal agar setara dengan beban kerja di lapangan.
Baca Juga :  Ratusan Anak di Teluk Bintan Diajak Hidup Sehat, Program JAPFA for Kids Terbukti Bikin Gizi Siswa Meningkat

Fiven menegaskan bahwa penataan hak-hak DPRD sangat mendasar karena sebagai legislator di tingkat kabupaten/kota, mereka berhadapan langsung dengan dinamika dan berbagai persoalan masyarakat setiap harinya.

“Mudah-mudahan keempat pilar ini dapat kita rekomendasikan dengan kuat kepada tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, demi terwujudnya penguatan kelembagaan legislatif yang kokoh,” tutup Fiven. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *