Jakarta – Bangsa Indonesia diselimuti duka mendalam atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Tokoh bangsa tersebut mengembuskan napas terakhir pada usia 90 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB.
Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari berturut-turut.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang mewajibkan seluruh lembaga negara, pimpinan daerah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam surat resminya.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode tersebut juga secara resmi ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan BUMN/BUMD, hingga seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Wafatnya Jenderal Try Sutrisno meninggalkan jejak pengabdian yang panjang bagi militer dan pemerintahan Indonesia. Seluruh elemen bangsa diharapkan dapat memberikan penghormatan terakhir dengan mengikuti instruksi masa berkabung ini.
Sumber : https://www.setneg.go.id/







