Komitmen Transparansi, Pemkab Bintan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Kepri Tepat Waktu

Bintan, Peristiwa154 Dilihat

Batam – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menunjukkan integritasnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, Selasa (31/3).

Penyerahan ini dilakukan serentak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Kepulauan Riau di Auditorium BPK RI. Kehadiran Wakil Bupati didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, beserta sejumlah jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Strategi Wabup Bintan Deby Maryanti Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif

Dalam keterangannya, Deby Maryanti menegaskan bahwa penyerahan naskah laporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi.

“Penyerahan LKPD ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kami siap untuk tahap pemeriksaan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna memastikan setiap rupiah dikelola secara transparan,” ujar Deby.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan OPD dalam percepatan laporan. Ketepatan waktu ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan Pemkab Bintan berjalan di jalur yang benar dan akuntabel.

Baca Juga :  Bupati Roby Kurniawan Dorong Bank BTN Perbanyak KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Bintan

Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemerintah daerah di Kepri yang telah menyerahkan laporan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyerahan LKPD Unaudited ini adalah langkah awal. Selanjutnya, tim BPK akan melakukan audit terperinci sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kami mengapresiasi sinergi ini karena sangat mendukung kelancaran proses audit,” ungkap Emmy.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat akhir Maret. Dengan penyerahan ini, Pemkab Bintan telah memenuhi kewajiban konstitusional tersebut secara tepat waktu.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa Baru: 8.643 Peserta Serbu Pusat UTBK UMRAH, Rektor Tinjau Langsung Kesiapan

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati dalam agenda tersebut antara lain Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, serta Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *