Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memasukkan database Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 ke dalam aplikasi LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan). Dengan demikian, masyarakat kini sudah bisa melakukan pengecekan dan pembayaran secara online.
Inovasi digital ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat serta badan usaha dalam mengakses informasi, memantau status pajak, hingga melakukan penyetoran tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bintan memang terus didorong untuk bertransformasi ke arah pelayanan digital demi efisiensi birokrasi.
“Semua OPD memang kita dorong untuk bertransformasi ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pastinya semakin mempermudah masyarakat,” ujar Roby Kurniawan, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat langsung mengakses layanan ini dengan mengunjungi laman resmi di https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/.
Bagi pengguna baru, prosesnya cukup mudah dengan memilih menu register user, kemudian mengisi data diri serta data objek pajak yang akan didaftarkan.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Menariknya, masyarakat juga sudah bisa melakukan pencetakan SPPT secara mandiri langsung melalui aplikasi tersebut,” jelas Setioso.
Aplikasi LAPAK BUNGA ini menyediakan berbagai fitur lengkap yang mengakomodasi pengurusan pajak lama maupun pendaftaran objek pajak baru. Untuk mempermudah masyarakat yang masih awam, Bapenda Bintan juga telah menyediakan panduan lengkapnya.
“Tutorial penggunaan LAPAK BUNGA bisa dilihat di YouTube maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Sejak tahun lalu kami juga masif berkeliling melakukan sosialisasi untuk mengenalkan terobosan digital yang terbukti mampu memangkas alur birokrasi ini,” pungkas Setioso. (Red)







