Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban sukses melaksanakan Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7 hingga 10 April 2026. Operasi ini menyasar pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) agar tetap sesuai dengan koridor hukum keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Uban memulai operasi dengan menyisir dua titik strategis, yakni Kawasan Industri Lobam dan wilayah perairan Tanjung Uban.
Kepala Seksi Inteldakim, Arsyad Jourdan, memimpin langsung personel menuju PT CCI Bintan di Kawasan Industri Lobam. Perusahaan manufaktur komponen elektronik tersebut diperiksa secara mendalam terkait legalitas tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan.
“Hasil pemeriksaan di PT CCI Bintan menunjukkan terdapat delapan orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah diverifikasi, seluruhnya memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran,” ujar Arsyad.
Tak hanya menyasar daratan, tim kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bulang Linggi untuk melanjutkan patroli laut menggunakan kapal patroli Imigrasi Tanjung Uban. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal Tugboat Transko Dara 3202 berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh PT Pertamina Trans Kontinental.
Dalam pemeriksaan di atas kapal tersebut, petugas memastikan seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun keberadaan orang asing ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan di wilayah kerjanya. Fokus utama operasi ini adalah mendeteksi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta keberadaan orang asing tanpa dokumen sah.
“Operasi Wirawaspada ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh aktivitas WNA benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami bersyukur situasi di lapangan terpantau kondusif dan tertib,” tegas Adi Hari Pianto.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing guna meningkatkan kepatuhan hukum, sehingga keberadaan WNA di Indonesia memberikan dampak positif bagi daerah. (Red)











