May Day di Bintan: Serikat Pekerja Minta Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten

Bintan – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Bintan diwarnai dengan kritikan dari serikat pekerja terkait regulasi pengawasan ketenagakerjaan. Para buruh menilai, peralihan wewenang pengawasan dari tingkat kabupaten ke provinsi merupakan sebuah kekeliruan yang justru menghambat penyelesaian persoalan di lapangan.

Peringatan yang mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” ini dilaksanakan secara sederhana dengan seremonial potong tumpeng serta penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis kepada Ketua Serikat Pekerja/Buruh, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan antara pemerintah dan para pekerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan di Bintan Buyu, Jumat, (01/05) pagi.

Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Bintan, Kasmirus Kopong Tadon, dengan tegas menyatakan bahwa faktanya masih banyak buruh yang diperlakukan tidak manusiawi akibat lemahnya pengawasan. Ia menyoroti perubahan aturan otonomi daerah yang memindahkan kendali pengawasan ke tingkat provinsi sebagai langkah yang tidak memberikan solusi konkret.

Baca Juga :  Sinergi Pemko Batam dan Polri: Rusun Rumah Hoegeng Jadi Solusi Hunian Vertikal bagi Personel Polresta

“Pemegang kendali di provinsi tidak memberikan solusi karena permasalahan sebenarnya ada di kabupaten/kota masing-masing. Sampai hari ini, regulasi pemerintah tidak berjalan efektif di bawah, imbasnya kepada kami,” ujar Kasmirus

Ia mencontohkan temuan kasus di kawasan pariwisata Lagoi, di mana terdapat pekerja yang hanya dibayar Rp80 ribu per hari, tanpa jaminan makan dan peralatan kerja.

“Kenapa hal seperti ini masih terjadi? Kami ingin membentuk satu wadah, semacam Satgas, untuk menjemput persoalan di bawah dan membawanya ke bagian pengawasan agar ada tindakan hukum sesuai aturan,” tambahnya.

Kasmirus menyebut jika membentuk wadah baru membutuhkan regulasi dan biaya, pihaknya  mengusulkan untuk memanfatkan lembaga kerja sama yang ada seperti LKS Tripartit untuk menjemput persoalan dan memfasilitasi pekerja.

Baca Juga :  Pemkab Bintan akan Bangun Sumur Bor di 3 Wilayah Terdampak Kekeringan, Target Beroperasi Dua Pekan

“Jika menemukan permasalahan regulasi atau normatif kita bawa ke pihak pengawasan provinsi, namun seandainya jika menyangkut hal-hal soal kriminal, kita serahkan ke aparat penegak hukum yang ada,” tuturnya.

 

Sekda Bintan Ronny Kartika memotong tumpeng sebagai simbol “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja” pada peringatan May Day di Kabupaten Bintan, Jumat pagi (01/05/2026). F : Channelkepri.com

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Ii Santo, mengakui bahwa secara regulasi wewenang pengawasan ketenagakerjaan memang berada di Disnaker Provinsi Kepri. Namun, pihaknya tetap berupaya memperkuat koordinasi.

“Jika ada kecelakaan atau persoalan, pekerja pasti melapor ke Disnaker Bintan dulu, bukan ke pengawas provinsi, itu tetap kami tindak lanjuti dan teruskan ke tim pengawas provinsi,”jelasnya.

Baca Juga :  Modus Tiket Murah Berujung Zonk: Polda Kepri Ungkap Penipuan Calo Kapal Saat Operasi Seligi 2026

Terkait upah Rp80 ribu di Lagoi, jika benar itu terjadi di perusahaan besar, maka itu adalah pelanggaran. Kami akan panggil perusahaan tersebut jika ada pengaduan resmi untuk klarifikasi,” jelas Ii Santo.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengapresiasi inisiatif serikat pekerja untuk membentuk wadah komunikasi guna menampung aspirasi buruh/tenaga kerja. Meski kewenangan berada di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten berkomitmen untuk tidak kaku dalam menyikapi persoalan tenaga kerja.

“Koordinasi yang perlu kita perkuat. Wadah yang diinisiasi oleh rekan-rekan serikat pekerja bisa menjadi salah satu jalan keluar terhadap kendala yang dihadapi buruh di Kabupaten Bintan. Kami akan membangun komunikasi lebih intensif ke bidang pengawasan Disnaker Provinsi Kepri,” pungkas Ronny. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *