Berakhir Damai, Kasus Perundungan Siswa SMKN 1 Seri Kuala Lobam Dimediasi LAM Bintan

Bintan, Kepri, Peristiwa326 Dilihat

Bintan – Perselisihan akibat aksi perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMKN 1 Seri Kuala Lobam pada Kamis, 16 April lalu, akhirnya mencapai titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, pihak pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, Rabu (29/4/2026).

Mediasi berlangsung di Gedung LAM Bintan selama dua jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini, menghasilkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh orang tua dari dua terduga pelaku dan orang tua korban.

banner 728x90

Proses damai ini diupayakan langsung oleh Ketua LAM Bintan, Dato’ Syahri, dengan menghadirkan berbagai pihak lintas instansi, mulai dari Kabid SMK Disdik Kepri, UPTD PPA Kabupaten Bintan, Kepolisian, hingga pihak sekolah.

Upaya Mediasi Lanjutan

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak sekolah dan Polsek Bintan Utara pada Jumat (24/4) lalu. Namun, saat itu pihak korban belum menerima insiden tersebut. Atas permintaan sekolah dan orang tua, LAM Bintan akhirnya turun tangan sebagai mediator adat guna mencapai mufakat.

Baca Juga :  Modal Pinjaman Rp10 Juta Lunas, Koperasi Merah Putih Busung Kini Kantongi Omzet Jutaan Per Hari

“Hasil musyawarah yang digagas LAM Bintan hari ini menyatakan mereka sepakat berdamai. Harapan kita, anak-anak ini tetap bisa melanjutkan sekolah. Kami berpesan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah mana pun di Bintan,” ujar Dato’ Syahri mengawali keterangannya.

Terdapat 7 poin kesepakatan dalam perjanjian tersebut, di antaranya penyelesaian secara kekeluargaan, komitmen rehabilitasi psikis bagi pelaku dan korban yang masih di bawah umur, serta bantuan sukarela sebesar Rp1 juta dari orang tua pelaku kepada keluarga korban.

“Poin isi perjanjian tersebut adalah kedua belah pihak menyepakati agar insiden perundungan yang terjadi pada 16 April lalu diselesaikan bersama secara musyawarah dan mufakat. Kemudian, dalam catatan perdamaian tersebut, UPTD PPA Kabupaten Bintan, pihak sekolah SMKN 1 Seri Kuala Lobam, kepolisian, dan PATBM Bintan akan memberikan dukungan rehabilitasi psikis bagi pelaku maupun korban karena semuanya masih di bawah umur. Selain itu, dengan sukarela, orang tua pelaku memberikan bantuan sebesar 1 juta rupiah kepada keluarga korban.” jelas Dato Syahri.

Baca Juga :  Ketuk Pintu Langit, Bupati Roby dan Ribuan Jemaah Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan di Bintan

Langkah Evaluasi Sekolah

Kepala SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Mustafa Kamal, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Ia menegaskan tidak boleh ada kelas yang kosong tanpa pengawasan guru.

“Kami akan lebih intens melakukan sosialisasi dan memasang poster larangan perundungan. Saat ini, terduga pelaku sudah kembali sekolah dan menjalani pembinaan. Kami juga meminta siswa untuk tidak ragu melapor jika terjadi perundungan,” tegas Mustafa Kamal,

Sedangkan untuk korban yang belum masuk, kami akan bekerja sama dengan UPTD PPA untuk melakukan pendampingan psikis dan menjemput siswa yang bersangkutan agar mau bersekolah kembali,” pungkasnya.

Pendampingan Psikis Gratis

Baca Juga :  Terobosan Baru! Imigrasi Tanjung Uban Rencanakan Buka Layanan Paspor di Kecamatan Tambelan

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bintan, Wuri Handayani, menekankan bahwa fokus utama pasca-damai adalah pemulihan mental. Pelaku, korban, hingga orang tua diwajibkan mengikuti proses rehabilitasi psikis.

“Mediasi hari ini merupakan langkah awal untuk pendampingan psikis bagi pelaku dan korban. Surat kesepakatan ini akan menjadi rujukan bagi kami untuk merujuk mereka ke RSJKO Engku Haji Daud Tanjung Uban. Kami tegaskan bahwa pemulihan psikis ini wajib diikuti oleh anak maupun orang tua mereka,” ungkap Wuri

Mengenai berapa lama pendampingan yang dilakukan, hal tersebut sepenuhnya merupakan keputusan psikolog atau psikiater yang menangani. UPTD PPA Bintan akan memfasilitasi hingga proses pemulihan atau terminasi selesai. Semua layanan ini difasilitasi oleh Kementerian PPA secara gratis.

“Biasanya, pendampingan ini bisa memakan waktu paling lama hingga dua tahun, tergantung kondisi pasien,” tutup Wuri Handayani. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *