Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat menyinkronkan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri Tahun 2017-2037.
Rapat pembahasan substansi krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Kantor BP Batam pada Selasa (19/5/2026).
Dalam arahannya, Li Claudia menegaskan bahwa revisi RTRW wajib disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting agar kebijakan tata ruang yang dilahirkan mampu menjawab dinamika pertumbuhan Batam yang bergerak sangat cepat.
Menurutnya, pasal-pasal atau ketentuan lama yang sudah tidak relevan harus dievaluasi total demi memastikan arah pembangunan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Setiap pasal akan kita bahas satu per satu. Di akhir nanti, kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah ini, jadi harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Li Claudia.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan langkah penyesuaian mengingat regulasi tata ruang yang dibahas berskala tingkat provinsi.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang kita sampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus utama yang kita dorong,” ujar Azril.
Fokus Konektivitas: Pelabuhan di Pulau Penyangga
Salah satu poin paling strategis dalam rapat tersebut adalah rencana pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga (hinterland). Pemko Batam mengusulkan agar seluruh pulau yang berpenghuni memiliki akses pelabuhan resmi. Langkah ini diambil untuk memperkuat mobilitas warga sekaligus memperlancar distribusi logistik.
Azril mengungkapkan, usulan pembangunan pelabuhan ini murni merupakan aspirasi arus bawah yang diserap melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam, yang kemudian dimatangkan bersama Dinas Perhubungan.
Selain mendongkrak konektivitas, keberadaan pelabuhan ini dinilai sangat vital untuk memperketat pengawasan arus barang. Hal ini berkaitan erat dengan keberlangsungan sistem perdagangan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Logistik FTZ Jangan Hanya Hitung Warga Ber-KTP Batam
Selain masalah infrastruktur fisik, rapat juga menyoroti pentingnya pembaharuan data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai basis perencanaan wilayah.
Pemerintah daerah menilai, penentuan kuota barang dan kebutuhan logistik di kawasan FTZ Batam sudah tidak bisa lagi hanya mengacu pada jumlah penduduk yang ber-KTP Batam saja. Aturan tersebut harus mulai menghitung mobilitas masyarakat non-KTP Batam yang sehari-hari bekerja, menetap, dan memutar roda ekonomi di kota ini.
Pandangan ini diamini oleh Li Claudia. Ia menilai Batam telah berkembang menjadi pusat pertumbuhan yang melayani kebutuhan multi-sektor.
“Batam saat ini tidak hanya melayani penduduk administratif (ber-KTP Batam), tetapi juga masyarakat urban dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di sini. Karena itu, penyusunan revisi Perda RTRW Provinsi Kepri harus jeli melihat keseluruhan aktivitas ekonomi dan mobilitas tersebut,” pungkas Li Claudia.
Sebagai informasi, rapat strategis ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin. (Red)







