Bintan – Pemandangan berbeda terlihat di Lapangan Bhayangkara Mapolres Bintan pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Rabu (01/07) kemarin. Halaman markas kepolisian tersebut dibanjiri deretan papan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat, yang sempat memicu pertanyaan awak media mengenai kasus apa yang baru saja diungkap.
Misteri tersebut akhirnya terjawab. Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengakui bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah ibadah yang meresahkan warga. Barang-barang vihara yang dicuri di tiga TKP berbeda, meliputi wilayah Kijang (Bintan Timur), Bintan Utara, dan Gunung Kijang, kini berhasil diamankan.
“Saya berterima kasih sekali dengan masyarakat karena peduli tentang keamanan dengan memasang CCTV dan memberikan keterangan sehingga kita bisa mengungkap kasus tersebut,” ujar AKBP Argya Satrya Bhawana saat dikonfirmasi wartawan mengenai keberadaan papan bunga tersebut.
Kronologi Kejadian di Yayasan Paramita Cikolek
Berdasarkan data laporan polisi yang dihimpun, salah satu aksi nekat sindikat ini terjadi di Yayasan Paramita Cikolek (Klenteng), Kp. Cikolek Km. 33, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Peristiwa tersebut awalnya diketahui pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, pihak pelapor atas nama Jong Hak mendapatkan informasi melalui telepon dari seorang saksi bernama Muliono. Saksi mengabarkan bahwa dua buah guci dupa berbahan kuningan (hiolo) yang diletakkan di meja tempat sembahyang umat Buddha telah raib dari tempatnya.
Mendapat informasi tersebut, Jong Hak langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati benda suci keagamaan itu memang telah hilang. Atas kejadian tersebut, Yayasan Paramita Cikolek mengalami kerugian materiil sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Kijang.
Terungkap Lewat Pengembangan Kasus Pencurian AC
Meski laporan awal masuk di Polsek Gunung Kijang, tabir gelap pencurian ini justru berhasil dibongkar melalui pergerakan di wilayah hukum lain.
Dari hasil follow-up dan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, Jumat (03/07), diketahui bahwa tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial BS, RS, dan F awalnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Timur terkait kasus tindak pidana pencurian AC di wilayah hukum mereka. Selengkapnya baca disini

Namun, polisi tidak lekat begitu saja. Melalui penyidikan dan interogasi intensif pasca-penangkapan kasus AC tersebut, barulah terungkap fakta mencengangkan bahwa ketiga pria ini merupakan komplotan spesialis yang juga menggasak guci dupa kuningan di Yayasan Paramita Cikolek serta Klenteng Kam Tiam Tha Tin di Desa Sri Bintan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur. Proses penyidikan mendalam dilakukan secara terpisah menyesuaikan locus atau lokasi tempat kejadian perkara masing-masing.
“Pihak Polres Bintan rencananya akan menggelar konferensi pers secara tatap muka pada Senin mendatang untuk membeberkan kronologi lengkap secara detail beserta seluruh barang bukti kepada publik,’ tutup Kasi Humas IPTU Bako. (Tim)







