Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, melalui Kasi Humas AKP H.P Bako mengatakan kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah dengan nomor polisi BP 3829 TP yang dikendarai oleh Subakri, serta sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver hitam dengan nomor polisi BP 3518 TI yang dikendarai oleh Andri Yuwono.
“Kecelakaan bermula saat Andri Yuwono yang mengendarai Honda Scoopy melaju dari arah Tanjungpinang menuju ke arah Toapaya. Kondisi arus lalu lintas saat itu terpantau sedang, dengan kondisi cuaca cerah di jalur jalan yang menikung ke kiri,” tulis AKP H.P Bako, Jumat (03/07/2026).

Namun, setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikendarai oleh Subakri. Motor yang dikendarai Subakri diduga menyenggol kendaraan Andri Yuwono, hingga menyebabkan kedua pengendara langsung hilang kendali dan terjatuh di badan jalan.
Kondisi Korban
Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Supra, Subakri, mengalami luka robek serius di pelipis mata sebelah kanan, pendarahan dari telinga dan mulut, serta luka lecet di lutut kanan. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Andri Yuwono, mengalami luka ringan (LR) berupa dislokasi pada pergelangan tangan kanan, serta luka lecet di bagian bahu dan lutut kanan.
Sesaat setelah kejadian, kedua korban langsung dievakuasi warga dan petugas ke RSUP Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan medis. Selain korban jiwa, kerugian materil akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp 500.000.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini kini tengah ditangani oleh unit penegakan hukum Satlantas Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)






