Kepergok Potong Kabel, Pencuri di Koperasi Desa Merah Putih Teluk Bakau Bintan Tertangkap Tangan Warga!

Bintan, Kepri, Peristiwa244 Dilihat

Bintan – Aksi nekat seorang pemuda berinisial M alias D (21) berakhir di balik jeruji besi. Ia tertangkap tangan oleh warga saat tengah menggasak kabel instalasi di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Penjaga gedung bernama Hendra curiga setelah mendengar suara bising yang tidak biasa dari dalam gedung koperasi yang berlokasi di Jalan Pantai Trikora tersebut.

banner 728x90

“Saksi mendengar suara berisik seperti ada orang yang sedang memotong kabel dari dalam gedung,” Ujar Kapolsek Gunung Kijang AKP Rabul Yamin dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Buntut Temuan Ketidaksesuaian Standar, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Seri Kuala Lobam

Mendengar hal mencurigakan, Hendra langsung menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi. Benar saja, saat diperiksa ke bagian belakang gedung, warga menemukan pelaku M alias D tidak berkutik bersama barang bukti berupa gunting dan gulungan kabel instalasi yang baru saja dipotongnya.

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib. Akibat aksi pencurian ini, Koperasi Merah Putih Desa Teluk Bakau diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kronologi Penangkapan oleh Polisi

Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 20.30 WIB untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA di Pulau Jawa: Kita Bangun Flyover!

Berdasarkan hasil interogasi singkat di lapangan, pelaku M alias D mengakui semua perbuatannya. Polisi kemudian menggelandang pelaku beserta barang bukti gunting dan kabel curian ke Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 21 tahun ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *