Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Binaan Ikut Diamankan

Bintan, Kepri, Peristiwa58 Dilihat

Bintan – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga berupa sabu dan pil ekstasi ke dalam lapas. Seorang pengunjung diamankan setelah diduga berupaya membawa barang terlarang tersebut untuk diserahkan kepada warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya seorang pengunjung yang diduga akan menyelundupkan narkotika saat jam kunjungan.

banner 728x90

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung memperketat pengawasan di area layanan kunjungan. Pemantauan juga dilakukan melalui kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi gerak-gerik pengunjung yang dicurigai.

Baca Juga :  Rakor Bareng Tito Karnavian, Roby Kurniawan Gas Pol Amankan Harga Bahan Pokok di Bintan

“Dari hasil pengawasan dan rekaman CCTV, petugas mencurigai salah seorang pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dan pil ekstasi,” kata Fauzi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan langsung dikoordinasikan dengan Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku maupun barang bukti yang ditemukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga terdapat keterlibatan dua orang warga binaan, salah satunya berstatus tamping atau narapidana yang membantu pelaksanaan tugas tertentu di dalam lapas. Keduanya telah diserahkan kepada Polres Bintan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pesan Menyentuh Kapolres Bintan di Ruang Sel: Menahan Lapar Itu Biasa, Menahan Diri dari Kesalahan Itu Luar Biasa

Fauzi menyebut, berdasarkan dugaan awal, berat barang bukti mencapai sekitar 25 gram yang dikemas menggunakan kondom. Paket tersebut diduga berisi sabu dan pil ekstasi.

“Untuk memastikan jenis maupun berat barang bukti secara pasti merupakan kewenangan penyidik. Namun dari dugaan awal, beratnya sekitar 25 gram yang dikemas dalam kondom,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas menduga paket tersebut sempat disembunyikan di dalam tubuh pelaku sebelum akhirnya diletakkan di kamar mandi ruang kunjungan warga binaan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan satu paket yang dibungkus dalam kemasan kondom. Dugaan kami, barang itu sebelumnya disimpan di dalam anus,” ujar Fauzi.

Baca Juga :  Perketat Lalu Lintas Ternak, Pemprov Kepri dan Pakar UGM Godok Ranperda Kesehatan Hewan

Seluruh barang bukti beserta pengunjung yang diamankan langsung diserahkan kepada Polres Bintan pada hari yang sama. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa sejak memimpin Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sekitar tujuh bulan terakhir, pihaknya telah lima kali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen seluruh jajaran dalam memperketat pengawasan serta mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *