Diupah Rp3 Juta, Napi Batal Bebas Bersyarat Usai Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas

Bintan, Kepri, Peristiwa155 Dilihat

Bintan – Harapan seorang warga binaan untuk menghirup udara bebas pupus setelah nekat mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Padahal, ia hanya tinggal menghitung hari untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Warga binaan berinisial YS (34) kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada 20 Juli 2026.

banner 728x90

YS diketahui telah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan dijadwalkan memperoleh pembebasan bersyarat sekitar dua pekan setelah kejadian tersebut. Namun, rencana itu batal setelah dirinya kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bintan Tertibkan Pengendara di Toapaya, 30 Pelanggar Diberi Teguran

Berawal dari Informasi Satresnarkoba Polres Bintan

Upaya penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Satresnarkoba Polres Bintan dan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Sebelum kejadian, Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi adanya rencana penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga binaan yang dicurigai.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap YS. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam tubuh tersangka. Di dalam kondom tersebut terdapat bungkusan hitam yang diduga berisi narkotika.

Baca Juga :  Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Salat Iduladha dan Serahkan Kurban di Lingga

Dalam pemeriksaan, YS mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari sesama warga binaan berinisial IS (34). Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp3 juta apabila berhasil memasukkan narkotika tersebut ke dalam lapas.

Pemasok Masih Diburu Polisi

Wakapolres Bintan, Kompol Ahmad Rudy Prasetyo, mengatakan polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok narkotika yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pemasok barang haram tersebut masih kami lakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Ahmad Rudy Prasetyo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Momen Hangat di Simpang Makam Pahlawan: Personel Polsek Bintan Utara dan Ibu Bhayangkari 'Serbu' Pengendara dengan Takjil Gratis

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 17,83 gram, sepuluh butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

YS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IS dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *