Rapat Paripurna DPRD, Wabup Deby Maryanti Paparkan Perubahan KUA-PPAS Bintan Tahun Anggaran 2026

Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan dihadiri Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Bintan.

banner 728x90

Dalam penyampaiannya, Deby Maryanti mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Baca Juga :  DPRD Bintan Buka Masa Sidang V, Soroti Perbaikan Jembatan Tambelan dan Infrastruktur

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah, dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik serta keberlanjutan program pembangunan.

“Pemerintah Kabupaten Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan menyesuaikan prioritas pembangunan, sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Deby.

Pendapatan Daerah Diproyeksikan Meningkat

Dalam rancangan perubahan tersebut, Pemkab Bintan memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,029 triliun, atau meningkat sekitar Rp6,48 miliar dibandingkan APBD murni yang sebesar Rp1,022 triliun. Kenaikan tersebut setara dengan 0,62 persen.

Baca Juga :  Pemkab Bintan akan Bangun Sumur Bor di 3 Wilayah Terdampak Kekeringan, Target Beroperasi Dua Pekan

Selain itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat juga diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 0,22 persen atau sekitar Rp1,41 miliar, sehingga total pendapatan transfer dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi sekitar Rp638,93 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap perubahan kebijakan anggaran tersebut dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas pembangunan di berbagai sektor.

Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *