Pemkab Bintan Siapkan Rp9 Miliar untuk Penyertaan Modal Dua BUMD

Bintan, Kepri, Parlemen39 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan penyertaan modal kepada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026), bersamaan dengan pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

banner 728x90

Total penyertaan modal yang direncanakan mencapai Rp9 miliar, terdiri dari Rp1,5 miliar untuk PT BPR Bintan dan Rp7,5 miliar untuk PT Bintan Karya Bahari.

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.

Baca Juga :  Ini Link Pendaftaran Beasiswa S1 dan D1 Pemkab Bintan 2026, Cek Syarat dan Batas Waktunya!

Untuk PT BPR Bintan (Perseroda), pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, memperluas penyaluran kredit atau pembiayaan, meningkatkan laba, memperbaiki kualitas pelayanan, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar kepada PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.

PT Bintan Karya Bahari memiliki modal dasar sebesar Rp30 miliar. Sementara kebutuhan penyertaan modal awal ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar.

Baca Juga :  Masuk Kalender KEN 2026, Ratusan Perahu Jong Warnai Perairan Bintan Resorts

Deby menegaskan, penyertaan modal daerah harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan dana yang disertakan dapat memberikan manfaat bagi daerah.

“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Deby.

Menurutnya, kebijakan penyertaan modal juga tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 2026, Satgas Saber Pangan Polres Bintan Sidak Pasar Antisipasi Penimbunan

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bintan berharap BUMD tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *