3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi Kemerdekaan, 34 Orang Langsung Bebas

Bintan, Kepri, Peristiwa12 Dilihat

Bintan – Sebanyak 3.188 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada 3.170 narapidana dan 18 anak binaan yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kepri.

banner 728x90

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (17/8/2026), dan dihadiri langsung Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Ini adalah suatu bentuk perhatian luar biasa dari negara melalui Kementerian Imipas kepada warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Kepri. Ini adalah suatu usaha untuk memberikan reward kepada mereka yang berperilaku baik selama menjadi warga binaan,” ujar Ansar.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Misni Ukir Sejarah: Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Ansar juga berharap warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat dapat diterima dan diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan secara normal.

“Mudah-mudahan semuanya berpacu mendapatkan hal yang sama dengan usaha yang lebih baik. Kita berharap mereka bebas bisa kembali ke masyarakat dan yang lebih penting masyarakat juga bisa menerima mereka sebagaimana layaknya. Saya kira manusia itu tidak ada yang sempurna,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan bahwa dari total 3.188 penerima remisi, sebanyak 3.152 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan 36 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang disertai dengan kemungkinan langsung bebas sesuai ketentuan.

“Pada hari ini ada 3.170 narapidana dan 18 anak binaan yang mendapatkan remisi. Yang hari ini bebas ada sekitar 34 orang, tetapi ada sebagian yang menjalani subsider,” kata Aris.

Besaran remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, sesuai dengan masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KMP Bahtera Nusantara 03 Siap Melaut Lagi Usai Sempat Tunda Keberangkatan di Tanjung Uban

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, penerima Remisi Umum I dan pengurangan masa pidana tersebar di sembilan UPT Pemasyarakatan.

Jumlah penerima terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 903 orang, disusul Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 644 orang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan remisi kepada 318 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 250 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam sebanyak 185 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 141 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 52 orang, serta LPKA Kelas II Batam sebanyak 26 orang.

Dari jumlah tersebut, Remisi Umum I diberikan kepada 3.135 narapidana dan 17 anak binaan.

Sementara untuk Remisi Umum II dan pengurangan masa pidana, tercatat 36 penerima yang terdiri dari 35 narapidana dan satu anak binaan.

Pemberian Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas, Rutan maupun LPKA.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Kuota Mahasiswa Tidak Mampu Melonjak

Besaran remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, warga binaan yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi dua bulan.

Pada tahun kedua, remisi diberikan tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing lima bulan, serta tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi enam bulan setiap tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menerima kenang-kenangan berupa lukisan dirinya yang merupakan hasil karya salah seorang warga binaan.

Ansar bersama Wakil Gubernur Kepri dan para tamu undangan kemudian meninjau berbagai hasil pembinaan dan kerajinan warga binaan.

Sejumlah produk yang dipamerkan di antaranya jam dinding, perabotan, cenderamata hingga hasil pertanian berupa sayuran hidroponik.

Kegiatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan masa pidana, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *