Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian besi tua atau scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam perkara tersebut, salah satu tersangka berinisial BOI yang diduga berperan sebagai pelaku utama telah diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
BOI diamankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan besi tua milik PT BAI dengan total berat kurang lebih 49 ton dari area proyek perusahaan.
Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan adanya keterlibatan BOI dalam kasus pencurian besi tua tersebut.
“untuk tersangka pencurian besi tua di PT BAI sudah kami lakukan penagkapan tersangka, dan sampai saat ini kita sudah melakukan penahan terhadap dua orang tersebut,’ kata kasat Reskrim.
Selain BOI, Satreskrim Polres Bintan juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada BOI untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap BOI dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pencurian besi tua seberat kurang lebih 49 ton milik PT BAI tersebut.
“Untuk barang bukti akan kami koordinasikan dengan jaksa apakah BB tersebut akan dipindahkan ke sini (Mapolres Bintan) atau akan tetap berada di PT BAI,” tutup AKP Raden Dwi Limbong. (tim)













