Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta penasihat hukum.
Dari 26 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, serta 1.223 butir ekstasi.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian besar dimusnahkan menggunakan alat insinerator. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan proses hukum. Sebanyak 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Selain itu, 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Pelaksanaannya disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung upaya P4GN.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (Red)







