KRYD Polda Kepri di Batam, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan Narkoba

Batam, Kepri, Peristiwa345 Dilihat

Batam – Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri.

banner 728x90

Dalam KRYD tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran serta pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Bintan Timur, Wagub Nyanyang Tegaskan Komitmen Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari kegiatan tersebut sebanyak 114 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Dari 114 orang yang diamankan, sebanyak 95 orang merupakan laki-laki dan 19 orang perempuan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Bintan Raih Penghargaan Kapolri, Sabet Predikat Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine dan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nona menegaskan, Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dengan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Anambas Musnahkan Sabu, Estimasi 234 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *