Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan, Pengamanan Gardu Jadi Sorotan

Batam, Kepri, Peristiwa45 Dilihat

Batam – Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026.

Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

banner 728x90

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyebab gangguan kelistrikan di Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Batam.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan area gardu induk serta tidak berfungsinya sistem proteksi kelistrikan secara maksimal.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni, seperti dilansir dari Tribrata News Polri, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  DPRD Bintan Datangi PLN Batam, 28 Ribu Pelanggan Tanjung Uban Kembali Menyala, Fasilitas Vital Bintan Timur Mulai Pulih

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.

Menurut penyidik, pagar tersebut dalam kondisi tidak dialiri listrik ketika peristiwa terjadi sehingga memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan gardu induk.

Kera Diduga Picu Korsleting di Gardu Induk

Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan kelistrikan diduga bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 GI Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu hubungan arus pendek atau short circuit pada instalasi listrik bertegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan bahwa tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz yang merupakan bagian dari sistem proteksi transformator.

Baca Juga :  Blackout Batam-Bintan Belum Pulih, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan dan bekas terbakar di bagian atas Trafo 1. Tim laboratorium forensik juga menemukan kecocokan antara sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata Henry.

Selain dugaan korsleting, penyidik menemukan bahwa perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem saat terjadi gangguan tidak bekerja secara maksimal.

Kondisi tersebut diduga membuat gangguan berkembang hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan dan menyebabkan pemadaman meluas di Batam dan Bintan.

Polisi Periksa 25 Saksi

Baca Juga :  Listrik Padam, Akuntabilitas Jangan Ikut Gelap

Untuk mengungkap penyebab kejadian dan mendalami peran masing-masing pihak, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti teknis untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan bergantung pada proses hukum dan pembuktian perkara.

Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian blackout tersebut, termasuk dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan berkembang menjadi pemadaman listrik berskala luas. (Red)

Sumber : Diolah oleh redaksi ChannelKepri.com berdasarkan pemberitaan di portal tribratanews.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *