Batam – Pemerintah Kota Batam resmi memperketat aturan penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau yang lebih dikenal dengan Kartu Kuning. Mulai 1 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani pembuatan kartu tersebut bagi warga yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Batam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) yang diterbitkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi kependudukan serta memastikan pendataan tenaga kerja di Batam lebih akurat.
“Kebijakan ini adalah langkah penyesuaian kewenangan pelayanan daerah. Kami ingin data angkatan kerja di Batam lebih valid, sehingga perencanaan tenaga kerja ke depan bisa lebih tepat sasaran,” ujar Amsakar, Senin (23/2/2026).
Kartu Pencari Kerja (AK/1) merupakan dokumen digital penting yang memuat identitas dan status pencari kerja. Dokumen ini kini terintegrasi melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai dengan regulasi penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Dengan berlakunya aturan ini, pencari kerja yang masih memegang KTP luar daerah namun berdomisili di Batam, diharapkan segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan jika ingin mendapatkan layanan ketenagakerjaan dari Pemko Batam.
Wali Kota juga mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 memastikan dokumen kependudukannya sudah sesuai dengan domisili administrasi setempat. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan di Disnaker berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik serta meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja demi masa depan ekonomi Batam yang lebih baik,” tutupnya. (Red)







