251 Hektar Lahan Hangus, Pemkab Bintan Resmi Berlakukan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

Bintan, Kepri, Peristiwa217 Dilihat

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul lonjakan drastis titik api yang telah menghanguskan ratusan hektar lahan sejak awal tahun.

Penetapan status darurat ini dipimpin langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi bersama FKPD, BMKG, dan PDAM di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Rabu (25/3/2026). Status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan untuk mempercepat tindakan strategis di lapangan.

Baca Juga :  Siap-Siap! ASN Bintan Mulai WFH Pekan Ini, Bupati: Tugas Tak Jalan, Tunjangan Dipotong!

Data mencengangkan terungkap dalam rapat tersebut, di mana tercatat 317 titik api sepanjang Januari hingga Maret 2026 dengan total luas lahan terbakar mencapai 251 hektare.

“Berdasarkan kondisi nyata di lapangan, hari ini kita tetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Bupati Roby Kurniawan.

Empat kecamatan tercatat sebagai penyumbang kebakaran terluas, yakni:

  • Bintan Timur: 81 titik api.

  • Toapaya: 68 titik api.

  • Gunung Kijang: 64 titik api.

  • Bintan Utara: 60 titik api.

Baca Juga :  May Day Tanpa Demo, Kapolres Bintan Pilih Rayakan Hari Buruh dengan Dialog dan Potong Tumpeng

Selain ancaman api di lahan gambut, Bintan juga dihantui kekeringan ekstrem. PDAM Tirta Kepri melaporkan kondisi empat waduk utama yang mulai menyusut drastis, sehingga petugas harus melakukan pembukaan tali air demi menjaga pasokan baku SPAM.

Bupati Roby juga menyoroti adanya indikasi kesengajaan atau ‘tangan nakal’ di balik rentetan kebakaran lahan ini. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan oknum yang sengaja membakar lahan.

“Siapa saja yang melihat tindakan pembakaran, segera laporkan. Jangan takut, karena dampak kekeringan dan asap ini merugikan kita semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *