Opini – Ratifikasi Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) Agreement oleh Indonesia dalam upaya memperkuat tata kelola laut global resmi berlaku sejak 17 Januari 2026 dan patut disambut sebagai kabar penting—bahkan menggembirakan. Untuk pertama kalinya, dunia memiliki instrumen yang lebih operasional dalam melindungi biodiversitas di kawasan High Seas yang selama ini berada dalam kekosongan hukum (legal gap).
Bagaimana tidak, sebelum BBNJ berlaku, kawasan laut lepas memang menghadapi persoalan struktural yang serius. Kerangka hukum internasional yang bertumpu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) lebih banyak menyediakan norma umum tanpa perangkat operasional yang memadai untuk melindungi biodiversitas di luar yurisdiksi nasional. Akibatnya, eksploitasi sumber daya laut—baik melalui penangkapan ikan skala besar maupun potensi eksplorasi laut dalam—sering berlangsung tanpa pengawasan yang efektif. Bahkan, organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organizations / RFMOs) cenderung berfokus pada spesies target tertentu, tanpa pendekatan ekosistem yang utuh.
Refleksi Dr. Suseno Sukoyono, birokrat hebat dan guru yang luar biasa, mengingatkan bahwa ratifikasi BBNJ merupakan langkah strategis Indonesia dalam menutup celah hukum global. Perjanjian ini memberikan instrumen yang lebih konkret untuk menjembatani kesenjangan antara norma dan implementasi. Bagi Indonesia, ini adalah peluang untuk memperkuat posisi dalam diplomasi maritim sekaligus menjaga kepentingan blue economy dan ketahanan pangan nasional. Untuk itu implemetasi BBNJ perlu difokuskan pada empat pilar utamanya : (i) marine genetic resources, (ii) area-based management tools, (iii) environmental impact assessments, serta (iv) capacity building and technology transfer.
Oleh karenanya dibalik berita gembira tersebut, memuncul sebuah persoalan dan tantangan yang tidak kecil : apakah kita mampu mengelola kompleksitas implementasi BBNJ dan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan negara?
Laut lepas adalah ruang yang lintas batas, multi-aktor, dan sarat ketidakpastian ekologis. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan tata kelola yang linear dan birokratis tidak lagi memadai. Dalam perspektif adaptive governance, implementasi BBNJ menuntut lebih dari sekadar kepatuhan. Ia membutuhkan sistem yang mampu belajar, berkolaborasi, dan bereksperimen. Dan di sinilah peran universitas menjadi sangat krusial.
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), yang berada di kawasan Kepulauan Riau—di jantung jalur pelayaran global Selat Malaka—memiliki posisi strategis yang jarang dimiliki perguruan tinggi lain —, dapat menjadi Game Changer dalam implementasi BBNJ. UMRAH dapat berperan sebagai pusat pengetahuan maritim (maritime knowledge hub) yang menghubungkan riset ilmiah dengan kebutuhan kebijakan publik. Data tentang biodiversitas laut, migrasi ikan, hingga dinamika ekosistem di wilayah seperti Natuna dan Anambas tidak lagi berhenti di laboratorium, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan yang adaptif.
Lebih jauh, UMRAH dapat memainkan peran sebagai learning system dalam tata kelola BBNJ. Artinya, implementasi kebijakan tidak dilihat sebagai proses satu arah, tetapi sebagai siklus pembelajaran berkelanjutan yang mengintegrasikan data, pengalaman, dan refleksi institusional.
Pada saat yang sama, kompleksitas laut lepas menuntut tata kelola yang bersifat kolaboratif dan berlapis (polycentric governance). Tidak ada satu aktor pun yang mampu mengelola laut lepas secara sendiri. Dalam konteks ini, keterlibatan UMRAH dalam jejaring akademik regional seperti UNINET IMT-GT menjadi sangat relevan. Jaringan ini membuka ruang kolaborasi lintas negara di kawasan Indonesia–Malaysia–Thailand Growth Triangle, yang dapat menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola maritim regional yang lebih adaptif.
Selanjutnya, tata kelola yang baik juga tidak hanya dibangun di tingkat global atau regional. Ia harus berakar pada masyarakat. Dalam konteks Kepulauan Riau, masyarakat pesisir—seperti nelayan di Natuna dan Bintan—adalah aktor yang paling merasakan dampak dari perubahan kebijakan maupun dinamika ekosistem laut. Di sinilah fungsi pengabdian kepada masyarakat menjadi sangat strategis. Melalui program pemberdayaan berbasis komunitas, UMRAH dapat menjembatani antara kebijakan global BBNJ dengan praktik lokal. Penguatan kapasitas nelayan dalam praktik penangkapan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi sederhana untuk monitoring laut, hingga pengembangan ekonomi pesisir berbasis blue economy dan blue education menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan global dapat diterjemahkan menjadi dampak nyata. Pendekatan ini sejalan dengan visi UMRAH sebagai pusat unggulan maritime sociopreneurship di kawasan Asia Tenggara.
Dengan demikian, tata kelola laut tidak hanya berbicara tentang konservasi dan regulasi, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir. Dengan seluruh potensi tersebut, UMRAH dapat bertransformasi menjadi policy laboratory sekaligus living lab bagi implementasi BBNJ—tempat di mana kebijakan global diuji, dipelajari, dan disesuaikan dalam praktik nyata.
Sekali lagi, tantangan terbesar kita bukan pada bagaimana merumuskan aturan, tetapi bagaimana memastikan bahwa aturan tersebut hidup dalam praktik. BBNJ telah berlaku dan legal gap telah ditutup. Namun tanpa kapasitas untuk belajar dan beradaptasi, governance gap justru akan semakin melebar.
Kini, pilihan ada di tangan kita: menjadi pelaksana aturan global atau menjadi arsitek tata kelola laut adaptif yang nyata.
Tentang Penulis
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Ary Satya Darma, S.Sos, M.Si. Kepala Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAPKK) di UMRAH. Pandangan dan analisis yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau kebijakan resmi redaksi.






