Modus Kontrak Palsu? Polisi Usut Dugaan Pencurian 49 Ton Besi di Kawasan PT BAI Bintan

Bintan, Kepri, Peristiwa120 Dilihat

Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan tengah mendalami kasus dugaan pencurian material besi sisa konstruksi atau scrap sebanyak 49 ton di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.  Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan menggagalkan upaya pengeluaran barang yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada 11 Maret 2026. Saat itu, petugas keamanan PT BAI menghentikan upaya pengeluaran besi scrap yang terdiri dari jenis besi padat dan ringan di pintu penjagaan.

Baca Juga :  Ingatkan Bobot Kompetensi Paling Tinggi, Sekda Bintan Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar Angkatan XXI

“Pelaku tertangkap tangan oleh pihak internal PT BAI saat hendak mengeluarkan besi sisa konstruksi tersebut. Setelah diperiksa oleh petugas keamanan di gerbang, ternyata dokumen atau prosedurnya tidak sesuai,” ujar AKP Bimo, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, AKP Bimo menjelaskan adanya temuan terkait kontrak pembelian yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan barang tersebut. Namun, faktanya barang yang diangkut merupakan milik sah PT BAI.

“Ada kontrak pembelian, namun pada faktanya barang tersebut merupakan milik PT BAI. Inilah yang sedang kami dalami, apakah ada manipulasi atau pelanggaran prosedur di dalamnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Waspada Karhutla, Bupati Roby Minta Warga Bintan Segera Lapor Jika Temukan Titik Api

37 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi nekat tersebut. Meskipun sudah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menyatakan bahwa saat ini status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada orang yang resmi diamankan sebagai tersangka.

Mengenai barang bukti berupa 49 ton besi scrap, AKP Bimo menyebutkan bahwa material tersebut saat ini masih berada di area PT BAI.

“Barang bukti masih di area perusahaan dan belum dilakukan penyitaan formal karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan guna memperkuat bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Masjid Al Munawwaroh Terima Bantuan CSR Rp50 Juta, Bupati Roby: Manfaatkan untuk Kenyamanan Jemaah

Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak luar atau oknum tertentu dalam upaya pencurian besi dalam jumlah fantastis tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *