Tak Bisa Bahasa Indonesia, WNA asal Tiongkok Ketahuan Pakai KTP Palsu Saat Bikin Paspor di Imigrasi Tanjung Uban

Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. YX kedapatan mencoba mengelabui petugas dengan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia menggunakan dokumen palsu.

Kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Guntur Sahat Hamonangan, serta Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, Senin (11/5/2026).

Kronologi Terungkapnya Penyamaran

Aksi nekat YX bermula pada 9 April 2026. Ia mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban setelah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan identitas pria lokal berinisial AP. Namun, sandiwara YX terbongkar saat sesi wawancara dan pengambilan foto.

Baca Juga :  Terobosan Baru! Imigrasi Tanjung Uban Rencanakan Buka Layanan Paspor di Kecamatan Tambelan

Petugas mulai curiga lantaran YX sama sekali tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan hanya mampu berbicara bahasa Inggris. Kecurigaan ini berlanjut pada pemeriksaan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

“Saat diperiksa, YX akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah warga negara asing asal Tiongkok. Petugas juga menemukan paspor RRT asli miliknya yang masih berlaku hingga 2026,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto.

Kepala Divisi Keimigrasian Kepri, Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh YX untuk membuat paspor, Senin (11/5/2026). F : Channelkepri.com

Gunakan KTP dan KK Palsu

Dari hasil penyidikan, YX diketahui menggunakan dokumen kependudukan tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran atas nama orang lain (AP) untuk memuluskan permohonannya. Sejumlah barang bukti mulai dari berkas pendaftaran hingga ponsel milik tersangka kini telah disita petugas.

Baca Juga :  Pencak Silat Mendunia, Presiden Prabowo Tekankan Pelestarian Budaya dan Target Masuk Olimpiade

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polres Bintan pada 7 Mei lalu.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, YX dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dituding sengaja memberikan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Adi.

Baca Juga :  Bintan Kucurkan Rp33 Miliar, THR ASN Hingga Insentif Guru Ngaji Tuntas Disalurkan

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan dokumen negara. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membantu atau terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen demi integritas kedaulatan negara.

“Kami berharap peran serta dari masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat jika terdapat indikasi keberadaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal, yang bersangkutan mintanya visa A, tapi tujuanya B,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *