Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. YX kedapatan mencoba mengelabui petugas dengan mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia menggunakan dokumen palsu.
Kasus ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Guntur Sahat Hamonangan, serta Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, Senin (11/5/2026).
Kronologi Terungkapnya Penyamaran
Aksi nekat YX bermula pada 9 April 2026. Ia mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban setelah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan identitas pria lokal berinisial AP. Namun, sandiwara YX terbongkar saat sesi wawancara dan pengambilan foto.
Petugas mulai curiga lantaran YX sama sekali tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan hanya mampu berbicara bahasa Inggris. Kecurigaan ini berlanjut pada pemeriksaan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Saat diperiksa, YX akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah warga negara asing asal Tiongkok. Petugas juga menemukan paspor RRT asli miliknya yang masih berlaku hingga 2026,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto.

Gunakan KTP dan KK Palsu
Dari hasil penyidikan, YX diketahui menggunakan dokumen kependudukan tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran atas nama orang lain (AP) untuk memuluskan permohonannya. Sejumlah barang bukti mulai dari berkas pendaftaran hingga ponsel milik tersangka kini telah disita petugas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polres Bintan pada 7 Mei lalu.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YX dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dituding sengaja memberikan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Adi.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan dokumen negara. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membantu atau terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen demi integritas kedaulatan negara.
“Kami berharap peran serta dari masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat jika terdapat indikasi keberadaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal, yang bersangkutan mintanya visa A, tapi tujuanya B,” tutupnya. (Tim)










