Pura-pura Beli Gelang Emas di Kijang, Pria Ini Tipu Pemilik Toko Pakai Modus Screenshot Transferan Palsu

Bintan, Kepri, Peristiwa25 Dilihat

Bintan – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29). Pelaku ditangkap setelah nekat melakukan aksi penipuan terhadap pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif alias palsu lewat ponselnya.

Aksi kejahatan tersebut menimpa Toko Emas Zam-Zam yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) silam sekira pukul 15.00 WIB. Namun, kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh pihak korban melalui pelapor Fakhrul Lazi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/6/2026) kemarin setelah menyadari adanya kejanggalan.

Baca Juga :  Buruh Batam Pilih Aksi Bersih Lingkungan di May Day 2026, Amsakar Achmad Beri Apresiasi Tinggi!

Kronologi Modus Transfer Fiktif

Kejadian bermula ketika pelaku TMM mendatangi toko milik korban, Zamzami (59), dengan berpura-pura ingin membeli sebuah gelang emas. Setelah memilih perhiasan yang diinginkan, pelaku memilih metode pembayaran melalui transfer bank.

Untuk meyakinkan korban, TMM menunjukkan sebuah tangkapan layar (screenshot) bukti transfer sukses dari ponselnya. Percaya dengan bukti tersebut, korban pun melepaskan gelang emas tersebut kepada pelaku.

“Namun, setelah pihak toko melakukan pengecekan rekening di kemudian hari, ternyata tidak ada uang yang masuk. Bukti transaksi yang ditunjukkan oleh pelaku dipastikan fiktif belaka,” tulis rilis resmi Polres Bintan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Sukses Tekan Malnutrisi 60 Persen, Bupati Roby Apresiasi Program 'One Day One Egg' JAPFA di Bintan

Ditangkap di Rumah Sewaan Tanjungpinang

Begitu menerima laporan resmi dari korban, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Pelarian TMM akhirnya terhenti setelah petugas mendeteksi keberadaannya di wilayah kota tetangga. Pelaku diketahui tengah bersembunyi di sebuah rumah sewaan yang terletak di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RT/RW atau koordinator wilayah setempat, petugas langsung melakukan penggerebekan. TMM berhasil diamankan oleh polisi tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.

Baca Juga :  Gandeng UNDIP, Rektor UMRAH Targetkan Kembalikan Kejayaan Indonesia di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara

Saat diinterogasi di tempat, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menipu dan membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini TMM beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Timur. Atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *