Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di Kantor DPRD Bintan, Senin ( 13/07/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bintan, Muhammad Wahyu Nugraha, menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Bintan sepanjang tahun 2025. Hasilnya, performa pendapatan daerah menunjukkan tren positif dengan melampaui target yang telah ditetapkan.
“Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan tahun 2025 berhasil terealisasi sebesar 102,50 persen, atau mencapai Rp 1.242.930.200.085,27,” ujar Wahyu dalam laporannya.
Secara rinci, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 360,51 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 878,23 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp 4,17 miliar. Sementara itu, untuk pos Belanja Daerah, Pemkab Bintan menyerap anggaran sebesar 93,45 persen atau senilai Rp 1.247.390.784.158,00.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 122,29 miliar dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 117,83 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan berada di angka nol rupiah. Atas capaian ini, seluruh fraksi di DPRD Bintan sepakat menerima laporan keuangan tersebut.
“Berdasarkan Pandangan Akhir Fraksi, sebanyak 6 (enam) Fraksi di DPRD Kabupaten Bintan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tambah Wahyu.
Catatan Kritis dan Saran DPRD untuk OPD Bintan
Meski menerima dan mengesahkan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menegaskan bahwa Pemkab Bintan tidak boleh berpuas diri. Usai paripurna, ia menyampaikan sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Beberapa poin evaluasi strategis dari DPRD Bintan di antaranya:
-
Bapenda Bintan: Diminta mengoptimalkan sektor PAD, khususnya dengan menyusun kriteria pajak Jasa Boga/Katering (PBJT) yang bekerja sama dengan pemerintah (satuan pendidikan) dan swasta, serta melakukan pendataan berkala agar tidak terjadi kebocoran pajak.
-
BKAD Bintan: Ditekankan untuk memperketat inventarisasi dan pemanfaatan aset daerah demi mencegah potensi penyalahgunaan aset di masa depan.
-
Dinas Pendidikan: Diminta meningkatkan pengawasan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui penyusunan pedoman teknis yang jelas bagi kepala sekolah dan bendahara.
-
Dinas Kesehatan & RSUD Bintan: Diminta segera memformulasikan standardisasi penanganan di IGD dan mencari solusi konkret guna mengeliminasi perbedaan analisis perhitungan klaim BPJS.
-
Dinas Perhubungan: Didesak merevisi pedoman teknis pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum serta mencari pola pemungutan yang lebih efektif, termasuk pada titik parkir sementara, agar target retribusi terserap maksimal.
“Catatan dan rekomendasi ini kami berikan sebagai fungsi pengawasan DPRD, agar jalannya roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bintan ke depan menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” terang Fiven Sumanti.
Bupati Roby Kurniawan Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Transparansi
Merespons pandangan akhir dan catatan dari legislatif, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud nyata komitmen Pemkab Bintan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Seluruh dokumen pertanggungjawaban juga telah melalui pemeriksaan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Roby, jalannya pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Bintan berlangsung secara komprehensif dan tepat waktu. Ia memastikan berbagai saran, masukan, serta koreksi yang diberikan oleh jajaran legislatif akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Keputusan bersama atas persetujuan Ranperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Bintan yang lebih makmur, maju, dan sejahtera,” ujar Roby.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi pemerintah kepada masyarakat, Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bintan,” Roby di akhir pendapatnya. (Tim)







