Bintan — Posyandu di Kabupaten Bintan kini resmi bertransformasi secara besar-besaran. Wadah ini tidak lagi sekadar menjadi tempat penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan dasar bagi ibu dan balita, melainkan garda terdepan pelayanan terpadu yang mencakup seluruh siklus hidup masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani Putri, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan Tahun 2026 di Bintan Agro Beach Resort, Kamis (18/6/2026).
“Posyandu kini melayani seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif, hingga lanjut usia,” kata Hafizha dalam sambutannya.
Menjawab Tantangan Ratusan Kasus Stunting
Perubahan paradigma Posyandu ini dinilai krusial di tengah upaya Bintan menekan berbagai masalah kesehatan masyarakat. Berdasarkan evaluasi data pada tahun 2025, Kabupaten Bintan masih mencatatkan rapor merah yang harus segera diatasi bersama, di antaranya : 305 kasus stunting pada anak, 21 kasus kematian bayi, 4 kasus kematian ibu.
Hafizha menyoroti, salah satu kendala di lapangan saat ini adalah adanya Posyandu yang aktif secara administratif, namun belum berjalan maksimal dalam memberikan dampak nyata karena pembinaan yang kurang optimal.
Tiga Instruksi Tegas Hafizha untuk Tim Pembina
Guna mendobrak tantangan tersebut, Hafizha memberikan tiga arahan khusus kepada seluruh anggota Tim Pembina Posyandu yang hadir:
-
Pahami Tupoksi secara Menyeluruh: Setiap pengurus wajib mengerti tugas pokoknya agar program pembinaan di lapangan tepat sasaran.
-
Turun Langsung ke Lapangan: Tim pembina dilarang hanya menerima laporan di balik meja. Mereka diinstruksikan mendampingi kader secara langsung untuk memetakan kebutuhan riil warga.
-
Perkuat Gotong Royong Lintas Sektoral: Masalah kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh dinas kesehatan saja, melainkan membutuhkan sokongan dari pemerintah desa, TP PKK, hingga sektor pendidikan dan sosial.
Melalui restrukturisasi fungsi ini, Posyandu di Bintan didorong untuk menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang tidak lagi terbatas pada urusan kesehatan, melainkan ikut menyentuh aspek pendidikan, sosial, hingga ketenteraman umum demi kesejahteraan masyarakat luas. (Red)







