Perjuangan Sejak 2009, UMRAH dan KAHMI Kepri Siapkan Petisi Kampus Desak RUU Kepulauan Disahkan

Tanjungpinang – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) berkolaborasi dengan Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Diskusi Publik strategis di Aula Galeri Tamadun Maritim, Gedung 1 Gurindam–Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, Rabu (24/6/2026).

Mengangkat tema “Akselerasi Penetapan RUU Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan”, agenda ini menjadi ruang penguatan sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga parlemen guna mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

banner 728x90

Ketua Umum MW KAHMI Provinsi Kepri, Dr. Suryadi, mengungkapkan bahwa perjuangan regulasi khusus kepulauan ini merupakan ikhtiar panjang yang telah bergulir selama belasan tahun dan membutuhkan konsistensi kolektif.

“Sejak tahun 2009 hingga hari ini tahun 2026, RUU Kepulauan masih dalam proses pembahasan. Baru saja saya mendapat informasi dari Pak Ismeth Abdullah bahwa besok RUU Daerah Kepulauan akan kembali dibahas di parlemen. Melalui sinergitas bersama, kita bisa mewujudkan cita-cita menjadikan Provinsi Kepulauan Riau semakin gemilang,” ujar Suryadi.

Baca Juga :  Respons Cepat Krisis Air: 15 OPD Bintan Turun ke Jalan Antar Ratusan Ton Air Bersih ke Rumah Warga

Senada dengan hal itu, Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti, yang membuka acara secara resmi, menyuarakan desakan serupa secara lantang. Menurutnya, payung hukum ini krusial sebagai fondasi pembangunan wilayah maritim yang berkeadilan.

“Sudah terlalu panjang perjalanan pembahasan RUU ini. Pada hari ini saya hanya bisa menyampaikan: sahkan RUU Daerah Kepulauan! Dari RUU ini, kita akan memiliki pedoman bagaimana mulai membangun daerah pesisir dan wilayah pinggiran. Kami juga akan menyiapkan petisi dari perguruan tinggi se-Kepulauan Riau agar RUU ini segera diundangkan,” tegas Prof. Agung.

Baca Juga :  Targetkan 41 Jembatan, Program Jembatan Garuda TNI AD Sasar Wilayah Bintan

Penguatan Kemitraan dan Bedah Regulasi Maritim

Selain pemaparan gagasan, momentum ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara UMRAH dan MW KAHMI Kepri. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor UMRAH dan Ketua MW KAHMI Kepri sebagai komitmen penguatan kemitraan kelembagaan.

Memasuki sesi inti yang dipandu oleh moderator Dahlan, diskusi publik ini membedah substansi RUU dari berbagai sudut pandang melalui pemaparan empat narasumber ahli, yakni:

  • Dr. H. Ismeth Abdullah (Anggota DPD RI): Memaparkan materi terkait “Urgensi dan Sejarah Panjang Perjuangan RUU Daerah Kepulauan”.

  • H. Huzrin Hood (Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri): Mengupas tentang “Optimalisasi Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

  • TS Arief Fadillah (Asisten I Setda Provinsi Kepri): Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, dengan topik “Implementasi Kebijakan dan Kesiapan Pemerintah Daerah Menyongsong RUU Daerah Kepulauan”.

  • Bismar Arianto, (Akademisi/Dosen FISIP UMRAH): Mengulas dari perspektif ilmiah mengenai “Desentralisasi Asimetris sebagai Kerangka Ideal Tata Kelola Daerah Kepulauan: Tinjauan Akademik atas RUU Daerah Kepulauan”.

Melalui agenda yang bergulir dinamis hingga pukul 11.59 WIB ini, UMRAH dan KAHMI Kepri menaruh harapan besar agar gagasan yang dirumuskan mampu memperkuat komitmen nasional. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan geografis, mempercepat konektivitas, serta menjamin pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *