Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu di Kijang Kota, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara!

Bintan, Kepri, Peristiwa105 Dilihat

Bintan – Istilah jera tampaknya belum melekat pada diri SM. Pria berinisial ini merupakan seorang residivis kasus narkoba, kini harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pria yang sehari-harinya sibuk membantu istrinya berjualan kue ini ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan di kediamannya yang berlokasi di Perumnas Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin (8/6/2026) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.

banner 728x90

Kapolres Bintan melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan SM di rumahnya,” ujar Iptu Reka Geofanni saat memberikan keterangan, Rabu (1/07/2026).

Baca Juga :  IRT dan Dua Rekannya Terancam Hukuman Mati, Edarkan 2 Kg Sabu Hasil Jemputan di Pantai Sakera

Polisi Amankan Bong dan Sabu saat Penggeledahan

Dalam proses penangkapan yang didampingi oleh pengurus RT setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah pelaku. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi terlarang tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu siap pakai, satu set alat isap sabu alias bong, sebuah gunting, serta unit ponsel yang digunakan pelaku,” jelas Reka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SM bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang rekan berinisial SN. SM berdalih sabu tersebut sengaja ia beli hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Pejabat Utama Polda Kepri Turun ke Bintan, Pantau Kelancaran Arus Penumpang di Tanjung Uban

Seret Teman Sabung Ayam ke Penjara

Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat ini untuk melakukan pengembangan. Polisi bergerak mengejar SN dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan penyidik, SN pun tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyuplai sabu kepada SM.

Uniknya, dari hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa SM dan SN merupakan teman akrab yang awalnya sering berkumpul di arena sabung ayam, sebelum akhirnya sama-sama tersesat ke dalam pusaran lingkaran hitam narkoba.

Kepada polisi, SM mengaku sempat frustrasi karena kesulitan mencari pekerjaan tetap selepas keluar dari jeruji besi. Alasan ekonomi itu pula yang membuatnya beralih membantu sang istri berjualan kue demi menyambung hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Pimpin HKTI Kepri 2026-2031, Nyanyang Haris Siap Perkuat Ketahanan Pangan Kepulauan

“Begitu keluar dari penjara, karena tidak ada kerjaan, dia membantu istrinya jualan kue. Namun, dia ini residivis narkotika yang kembali tertangkap karena memakai lagi,” pungkas Iptu Reka Geofanni.

Saat ini, baik SM maupun SN beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan di Bintan Buyu. Penyidik terus melakukan pengusutan mendalam untuk membongkar asal-usul pasokan barang haram tersebut hingga ke akarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 dan Pasal 609, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *