Tanjungpinang – Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Rian Hidayat, selaku Kuasa Hukum Yulizar, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) terkait perkara banding dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.
Rian menilai putusan di tingkat banding tersebut mencederai rasa keadilan serta tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya sudah divonis bebas.
“Keadilan dan kepastian hukum tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan di negeri ini. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya,” tegas Rian Hidayat dengan nada kecewa.
Ia menyoroti proses pemeriksaan di PT Kepri yang dianggapnya tidak berjalan secara fair, objektif, dan menyeluruh. Padahal berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim tingkat banding memiliki ruang dan kewenangan penuh untuk membuka kembali persidangan guna memanggil saksi maupun ahli jika terdapat keraguan dalam mengambil keputusan.
Langkah tersebut disayangkan tidak diambil oleh Majelis Hakim PT Kepri. Menurut Rian, perkara yang menjerat kliennya ini sejatinya telah dibedah secara terang benderang pada persidangan tingkat pertama hingga menghasilkan putusan bebas (vrijspraak).
Rian kemudian mengkritisi salah satu poin krusial dalam pembuktian terkait perhitungan volume proyek yang dihadirkan oleh saksi ahli di persidangan sebelumnya.
“Perlu diingat, ini putusan bebas, dengan semua dalil dan pembuktian yang terang benderang di persidangan. Sudah jelas dibuktikan bahwa rumus perhitungan oleh ahli volume Politeknik Lhokseumawe itu keliru, masa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi justru mengatakan itu benar,” tambah Rian mengilustrasikan kejanggalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya demi mengupayakan keadilan dan memulihkan hak-hak kliennya atas putusan banding tersebut.
“Dalam waktu empatbelas hari ini, kita akan mengajukan Kasasi,” tegas Rian. (Tim)







