Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan terus mematangkan regulasi penanganan lingkungan hidup. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam sambutan Sekda Bintan yang dibacakannya, Panca menyampaikan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta perkembangan sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan, tantangan pengelolaan sampah kini menjadi semakin kompleks. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang komprehensif dan menyeluruh.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang bisa dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah akan menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak kelestarian lingkungan, serta mengganggu potensi alam Bintan yang sangat berharga,” tegas Panca.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah taktis Pemerintah Kabupaten Bintan dalam memperbarui regulasi agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus menjadi solusi konkret atas persoalan riil di lapangan.
Panca menilai, sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas harus lahir dari proses yang partisipatif. Oleh sebab itu, forum konsultasi publik ini menjadi wadah krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan, masukan, dan penyempurnaan sebelum draf akhir dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.
Melalui forum ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan aktif menyumbang ide terkait teknis implementasi di lapangan. Mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, optimalisasi sistem pengangkutan, hingga manajemen di tempat pengelolaan akhir. Lebih dari itu, masyarakat diajak mengubah paradigma lama agar melihat sampah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi lewat penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
“Pengelolaan sampah bukan semata-mata tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ini membutuhkan komitmen kolektif. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, RT/RW, sektor swasta atau dunia usaha, hingga kesadaran masing-masing individu,” tambahnya.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Bintan memastikan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi dari peserta akan diinventarisasi sebagai bahan penyempurnaan draf. Regulasi yang matang ini nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman kuat demi mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, serta senantiasa berwawasan lingkungan. (Red)













