Gasak iPhone Wisatawan Asing di Hotel Indigo Lagoi, 3 Pelaku Dibekuk Satpolairud Polres Bintan

Bintan, Kepri, Peristiwa263 Dilihat

Bintan – Personel Polres Bintan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami oleh seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

Kasus ini menimpa Daisy Claire Hardcastle, seorang turis asing yang tengah berenang di pantai Hotel Indigo sekitar pukul 11.50 WIB. Saat asyik berenang, tiga orang pelaku yang datang dari arah laut tiba-tiba menggasak dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.

banner 728x90

Aksi tersebut sempat tepergok oleh korban dan sejumlah saksi di lokasi. Namun, para pelaku diduga nekat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sebuah speedboat berwarna hijau.

Baca Juga :  Emak-emak Tanjung Uban Rela "Kongsi" Demi Telur Murah di Operasi Pasar Satgas Pangan Bintan

Pihak manajemen Hotel Indigo langsung melaporkan kejadian ini ke Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Personel kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan guna melakukan pengejaran via jalur laut.

Pengejaran yang dipimpin oleh Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes membuahkan hasil. Petugas Satpolairud berhasil mendeteksi speedboat hijau yang mencurigakan dan langsung mengamankan dua terduga pelaku berinisial I dan K. Dari tangan keduanya, ditemukan dua unit iPhone milik korban. Tak butuh waktu lama, dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus satu pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil.

Baca Juga :  Galanova Award 2026: Masuki Tahap Penilaian, Inovasi OPD Bintan Dinilai Semakin Kompetitif

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Setelah ketiga pelaku diamankan, dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri oleh korban, para saksi, pihak Manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku,” dikutip dari pers rilis Polres Bintan, Senin (13/07).

Dalam forum tersebut, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang bukti kepada korban. Setelah berdiskusi, Daisy Claire Hardcastle selaku korban bersama pihak manajemen hotel memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui musyawarah kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Selesai serah terima barang, korban turut membuat surat pernyataan serta video testimoni.

Baca Juga :  Viral! Pelajar SMP Diduga Dianiaya di Taman Kota Lobam, Polisi Periksa Saksi dan Korban

Atas respons kilat dan profesional ini, pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bintan.

Sementara itu, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Bintan dalam menjaga keamanan kawasan pariwisata. Kapolres menegaskan bahwa sinergi kuat antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud, dan pihak pengelola wisata menjadi kunci utama dalam penanganan cepat ini sehingga situasi kamtibmas di objek vital pariwisata Bintan tetap kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *