Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sektor peternakan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Selasa (28/7/2026).
Menurut Misni, tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah menjadi tantangan tersendiri sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan setiap ternak yang masuk memenuhi standar kesehatan dan bebas dari penyakit hewan menular.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dahlan, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut.
Misni menjelaskan, regulasi ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan hewan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan peternak lokal.
Selain memperkuat pengawasan, Pemprov Kepri juga berkomitmen mengembangkan kawasan peternakan sesuai potensi masing-masing daerah.
Program tersebut akan didukung melalui peningkatan kualitas pakan ternak, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternakan, hingga pemberdayaan peternak secara berkelanjutan.
Menurut Misni, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pembangunan sektor peternakan yang lebih terarah, meningkatkan produktivitas, sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
“Ranperda ini tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hasil peternakan, menjamin kesehatan hewan, menjaga keamanan pangan asal hewan, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” jelasnya.
Ia optimistis, dengan adanya regulasi tersebut, sistem penyelenggaraan peternakan di Kepulauan Riau akan menjadi lebih modern, komprehensif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang aman, sehat, dan berkualitas. (Red)







