Satgas Pangan Bintan Temukan Minyakita Dijual Rp17.500 per Liter di Kijang, Distributor Akan Dipanggil

Bintan, Kepri, Peristiwa46 Dilihat

Bintan – Satgas Pangan Polres Bintan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Bintan serta Perum Bulog kembali melakukan inspeksi rutin terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok penting di pasar tradisional.

Dalam pengecekan yang berlangsung di Pasar Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (4/8/2026), petugas menemukan minyak goreng merek Minyakita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

banner 728x90

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, IPDA Daeng Salamun, mengatakan harga Minyakita di pasar tersebut mencapai Rp17.500 per liter, sedangkan HET yang berlaku saat ini sebesar Rp15.700 per liter.

Menurutnya, kegiatan pemantauan ini rutin dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran.

Baca Juga :  Pengakuan Residivis  Bintan Timur: "Saya Permisi Dulu, Kalau Sepi Baru Sikat"

“Dari hasil pengecekan di Pasar Barek Motor Kijang, kami menemukan Minyakita dijual seharga Rp17.500 per liter. Harga ini melebihi HET sebesar Rp15.700. Hal ini menjadi perhatian kami dan akan kami telusuri penyebabnya, mulai dari distributor hingga ke tingkat pengecer agar masyarakat dapat membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Salamun.

Distributor Akan Dipanggil

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan akan memanggil distributor hingga jaringan distribusi di bawahnya untuk mengetahui penyebab kenaikan harga tersebut.

Selain itu, Polres Bintan bersama Bulog juga akan menambah dua hingga tiga outlet penjualan Minyakita di sekitar Pasar Kijang sebagai upaya menjaga pasokan sekaligus menekan harga agar kembali sesuai HET.

Baca Juga :  Harga Pakan Naik 30 Persen, Satgas Pangan Bintan Sepakati Penyesuaian Harga Ayam Potong di Kandang

“Kami bersama Bulog akan menambah dua hingga tiga outlet di sekitar Pasar Kijang. Harapannya harga tetap stabil di Rp15.700 per liter dan tidak ada lagi kenaikan di atas HET,” tambahnya.

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Distribusi

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tata niaga Minyakita yang telah diatur pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, sistem distribusinya diatur secara khusus dan bersifat tertutup.

Artinya, jalur distribusi hanya diperbolehkan melalui distributor tingkat satu, distributor tingkat dua, hingga pengecer. Tidak diperkenankan adanya mata rantai distribusi tambahan setelah pengecer karena berpotensi menyebabkan harga terus meningkat di tingkat konsumen.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Polres Bintan Panen Ratusan Kilogram Jagung di Lahan Mapolres

“Kami berharap seluruh pelaku usaha tidak hanya mampu menjalankan tata niaga, tetapi juga patuh terhadap aturan hukum. Distribusi Minyakita sudah diatur secara tertutup. Jika muncul rantai distribusi tambahan setelah pengecer, harga di lapangan akan meningkat cukup signifikan. Hal ini menjadi perhatian kami untuk segera ditertibkan,” jelas Setia.

Pemerintah Kabupaten Bintan bersama Satgas Pangan menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *