Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Curas Driver Ojol di Sekupang Batam

Batam, Kepri, Peristiwa196 Dilihat

Batam – Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (30) beserta sejumlah barang bukti milik korban.

banner 728x90

Peristiwa curas terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam.

Korban berinisial R.D. (34), seorang pengemudi ojek online, saat itu sedang mangkal di pangkalan ojek online di depan SDN 003 Tanjung Pinggir.

Pelaku kemudian memesan jasa ojek online dengan tujuan Bukit Harimau. Korban pun mengantarkan pelaku menuju lokasi yang telah dipesan.

Baca Juga :  Kagumi Potensi Pulau Penyengat, Menteri Bappenas Sebut Kepri Bisa Jadi Contoh 'Ekonomi Oranye' Nasional

Namun, sesampainya di kawasan Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggigit telinga dan pipi korban serta mendorong korban hingga terjatuh ke bawah bukit.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang bermain gim di salah satu warung.

Baca Juga :  Awali Safari Ramadan 1447 H, Pemprov Kepri Kucurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah di Lingga

Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka.

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 2429 MH.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.”

Baca Juga :  Sinergi Pemko Batam dan Polri: Rusun Rumah Hoegeng Jadi Solusi Hunian Vertikal bagi Personel Polresta

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika beraktivitas di lokasi yang sepi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c, dengan ancaman pidana masing-masing paling lama 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila mengalami, mengetahui, atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *