PWI Kepri Reaktivasi KTA Lama dan Kedaluwarsa, Ini Syaratnya

Bintan, Kepri, Peristiwa202 Dilihat

Tanjungpinang – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau membuka layanan reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota lama maupun baru yang masa berlaku kartunya telah berakhir.

Pendataan dan reaktivasi KTA tersebut berpedoman pada Pasal 7 ayat 2 AD/ART PWI yang berlangsung 3 Agustus hingga September 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemutakhiran data keanggotaan PWI di Provinsi Kepulauan Riau.

banner 728x90

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan program reaktivasi KTA merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir untuk mendata kembali anggota PWI di seluruh daerah.

“Reaktivasi KTA PWI meliputi anggota yang masa berlaku kartunya habis dalam satu tahun terakhir maupun pemilik KTA yang masa aktif kartunya telah berakhir sebelum 2012,” kata Saibansah, di Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2026)

Baca Juga :  Momentum HUT Dekranas ke-46, Dekranasda Bintan Perkuat Daya Saing Perajin Lokal

Menurut dia, anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota atau mendatangi Sekretariat PWI Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan Batam.

Sementara itu, Wakil Sekretaris II PWI Kepri Aji Anugraha menjelaskan, proses reaktivasi KTA membutuhkan sejumlah kelengkapan administrasi.

Dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi KTA lama, surat pengantar dari pemimpin redaksi, surat keterangan masih aktif sebagai wartawan, bukti perusahaan pers berbadan hukum, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Berkas kelengkapan administrasi ini dapat diperoleh melalui sekretariat PWI di kabupaten/kota maupun Sekretariat PWI Provinsi Kepri. Khusus senior PWI yang masih aktif di media tetapi KTA-nya sudah tidak berlaku, kami akan memberikan kemudahan dalam proses reaktivasi,” ujar Aji.

Baca Juga :  Pencuri 'Apes' di Bintan: Panik Diteriaki Korban, Motor Tertinggal Hingga Diringkus di Tanjungpinang

Ia mengatakan pemutakhiran data keanggotaan penting dilakukan untuk memastikan administrasi organisasi sekaligus memberikan kepastian status keanggotaan wartawan di lingkungan PWI.

PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah profesi wartawan di Indonesia yang memiliki fungsi pembinaan profesi, perlindungan hukum, serta pengawalan kebebasan pers.

Adapun KTA PWI merupakan identitas resmi yang menunjukkan seseorang terdaftar sebagai anggota organisasi. KTA juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI bekerja sama dengan Dewan Pers.

Baca Juga :  Ketua PWI Kepri Tinjau Program Bedah Rumah PWI Bintan, Cak Iban : Contoh Nyata Kontribusi Sosial Pers

Selain sebagai identitas organisasi, keanggotaan PWI juga memberikan akses terhadap pendampingan dan advokasi ketika wartawan menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk sengketa pers, kekerasan, maupun ancaman.

“Kami mengimbau anggota PWI lama maupun baru yang masa berlaku KTAnya sudah habis agar segera menghubungi sekretariat PWI di kabupaten/kota atau Sekretariat PWI Provinsi Kepri,” kata Aji.

Kendati tengah berlangsungnya reaktivasi KTA PWI, Pengurus PWI Kepri memberitahukan bahwa pemegang KTA PWI yang diterbitkan dari berbagai Ketua PWI Pusat sebelumnya selagi masih belum habis masa berlakunya, tetap dinyatakan anggota PWI dan dapat berkoordinasi dengan pengurus kabupaten kota di Kepri.  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *