Bintan — Sebanyak tujuh perumahan di Kabupaten Bintan mengajukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2026.
Proses penyerahan PSU tersebut kini memasuki tahap verifikasi lapangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum.
Ketujuh perumahan yang mengajukan penyerahan PSU tersebut yakni Perumahan Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Perumahan Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara, serta Perumahan Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari yang berada di Kecamatan Bintan Timur.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim yang terdiri dari lima orang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi lapangan pada tujuh perumahan tersebut.
Verifikasi dilakukan setelah dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan pengembang dinyatakan lengkap oleh Tim Sekretariat PSU.
Dalam peninjauan lapangan, tim memeriksa kondisi fisik PSU, melakukan pengukuran, serta memverifikasi lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada rencana tapak atau siteplan yang telah ditetapkan dan menjadi dasar perizinan pembangunan perumahan.
Namun, dalam proses verifikasi tersebut, tim masih menemukan sejumlah kondisi yang belum sepenuhnya sesuai antara siteplan dengan kondisi aktual di lapangan.
Beberapa temuan di antaranya adanya sebagian lahan PSU yang dimanfaatkan secara pribadi oleh warga, pembangunan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukan, serta terdapat PSU yang hilang atau belum dibangun sebagaimana tercantum dalam rencana tapak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, PSU yang akan diserahkan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, siteplan, dan kondisi fisik di lapangan.
“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan upaya memastikan fasilitas dan utilitas perumahan benar-benar tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Irzan.
Atas sejumlah temuan tersebut, pengembang akan diarahkan melakukan perbaikan dan penyesuaian kondisi fisik di lapangan agar kembali sesuai dengan izin dan siteplan yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat kondisi yang secara teknis maupun ketentuan tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti semula, pemerintah akan mengarahkan agar ditempuh mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyerahan PSU tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberadaan dan fungsi fasilitas perumahan yang nantinya menjadi bagian dari aset serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemerintah Kabupaten Bintan juga mengajak seluruh pengembang untuk menyelesaikan kewajiban PSU sebelum proses penyerahan dilakukan.
Masyarakat turut diimbau menjaga dan memanfaatkan fasilitas PSU sesuai dengan peruntukannya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, penyerahan PSU diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan transparan sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan perumahan di Kabupaten Bintan. (tim)







