Kabur ke Pulau Kelong, Pelaku Pencurian Sound System Dua Masjid di Tanjunguban Ditangkap Polisi

Bintan, Kepri, Peristiwa99 Dilihat

Bintan – Pelarian ZFR, pelaku pencurian peralatan sound system di dua masjid di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya terhenti. Polisi menangkap pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut di sebuah warung di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 29 Juli 2026 dan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Masjid Al Mustaqim di wilayah Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di Kampung Sekera, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

banner 728x90

Setelah mengambil peralatan sound system, pelaku kemudian menyembunyikan barang hasil curian di sejumlah lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga mengetahui ZFR berada di kawasan Perumahan Lobam Asri pada 30 Juli 2026.

Baca Juga :  Gasak iPhone Wisatawan Asing di Hotel Indigo Lagoi, 3 Pelaku Dibekuk Satpolairud Polres Bintan

Namun, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri. ZFR bahkan sempat meninggalkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan melarikan diri hingga ke kawasan Teluk Sasah.

Pelarian berlanjut dengan bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa di Kawal. Setelah beberapa waktu, pelaku diketahui keluar dari persembunyiannya dan menuju Pulau Kelong.

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk memburu keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi akhirnya menangkap ZFR di sebuah warung di Pulau Kelong pada akhir Agustus 2026.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian.

Baca Juga :  Momen Hangat di Simpang Makam Pahlawan: Personel Polsek Bintan Utara dan Ibu Bhayangkari 'Serbu' Pengendara dengan Takjil Gratis

“Dari kejadian pencurian sound system itu di dua TKP pada waktu yang bersamaan, pada tanggal 29 Juli 2026. Pertama masjid di wilayah Kampung Bugis dan kedua di wilayah Sekera.” ujar Iptu Wisuda, Rabu (02/09/2026).

Menurut Wisuda, selama melarikan diri, pelaku juga sempat bekerja di kapal ikan dan berencana berangkat menggunakan kapal tersebut.

Sementara itu, sejumlah barang hasil pencurian ditemukan polisi di beberapa lokasi, termasuk tempat perbaikan alat listrik di Kawal dan kawasan Sungai Kecil.

Dari hasil pemeriksaan, dua unit barang hasil pencurian diketahui telah dijual oleh pelaku dengan harga sekitar Rp300 ribu per unit.

Baca Juga :  Viral! Pelajar SMP Diduga Dianiaya di Taman Kota Lobam, Polisi Periksa Saksi dan Korban

“Sound system ada di beberapa tempat, di tempat perbaikan alat listrik di Kawal dan Sungai Kecil. Dijual Rp300 ribu per unit, sementara uangnya digunakan untuk membeli minuman keras,” terang Iptu Wisuda Meitari.

Polisi juga menyebut ZFR merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam perkara terbaru ini, polisi masih memprosesnya berdasarkan dugaan pencurian peralatan sound system di dua masjid tersebut.

Atas perbuatannya, ZFR dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *