Kepri Perkuat Keterbukaan Informasi, 151 Badan Publik Masuk Evaluasi E-Monev 2026

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital dan monitoring serta evaluasi (monev).

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick-off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, yang dirangkai dengan peluncuran Aplikasi E-Monev Komisi Informasi (KI) Kepri serta Klik PPID di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

banner 728x90

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kepri Luki Zaiman Prawira, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi, jajaran Komisi Informasi Kepri serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Ketua Pelaksana Monev, Muhammad Djuhari, mengatakan pelaksanaan E-Monev 2026 menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik sekaligus melihat perkembangan penerapan keterbukaan informasi di Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Renovasi Masjid Raya Nur Ilahi Dompak Telan Rp15,9 Miliar, Wagub Nyanyang Soroti Kualitas Pekerjaan

Menurutnya, pelaksanaan monev mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi, kata Djuhari, tidak hanya dinilai dari ketersediaan dokumen atau informasi yang dimiliki badan publik. Pengelolaan informasi serta kemampuan memberikan informasi secara transparan, cepat dan akurat kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penilaian.

“Monev ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kepri,” ujar Djuhari.

151 Badan Publik Diverifikasi

Komisi Informasi Kepri mencatat sekitar 151 badan publik telah diverifikasi untuk mengikuti proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2026.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Data, Pemprov Kepri dan BSSN Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Cakupan tersebut ke depan diharapkan semakin luas, termasuk menyasar pemerintah desa, kelurahan hingga satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain melalui evaluasi, penguatan keterbukaan informasi juga dilakukan dengan digitalisasi pengelolaan informasi.

Diskominfo Kepri meluncurkan sistem berbasis CMS yang diarahkan untuk membantu admin website dan admin PPID OPD dalam mengelola berita, dokumen serta layanan informasi publik agar lebih tertata.

Pemanfaatan sistem digital ini dinilai penting karena keterbukaan informasi tidak hanya membutuhkan komitmen dari badan publik, tetapi juga dukungan sistem yang mampu membuat pengelolaan dan pelayanan informasi berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  Gandeng Senator DPD RI, Pemprov Kepri Latih 400 Pelaku UMKM Batam Kuasai Teknologi AI

Asisten II Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan, keterbukaan informasi pada akhirnya harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi ketentuan, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, cepat dan mudah diakses. Karena itu, komitmen bersama dan pemanfaatan teknologi harus terus kita perkuat,” kata Luki.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama 43 OPD Provinsi Kepulauan Riau dalam penguatan keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Kepri menargetkan pengelolaan informasi publik semakin transparan, mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan layanan pemerintahan berbasis digital. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *