Pemprov Kepri Permudah MBR Dapat Rumah Layak, 3.724 Unit Dapat Bantuan

Tanjungpinang  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat program penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya tersebut tidak hanya melalui pembangunan rumah baru, tetapi juga mencakup bantuan perbaikan rumah, penyediaan lahan, pembiayaan hingga kemudahan perizinan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau terkait pencapaian program prioritas Presiden RI yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (7/9/2026).

banner 728x90

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri Said Nursyahdu mengatakan, dukungan terhadap kebutuhan perumahan masyarakat terus dilakukan melalui pembangunan rumah baru maupun program perbaikan rumah.

Sepanjang 2025, pembangunan rumah baru di Kepulauan Riau mencapai 9.118 unit. Selain itu, sebanyak 274 unit rumah telah mendapatkan perbaikan.

Baca Juga :  Komitmen Pro Karier ASN Berbuah Manis, Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama dari BKN

Sementara pada 2026, pemerintah memproyeksikan pembangunan sebanyak 7.481 rumah baru dan perbaikan 3.944 rumah.

Dukungan juga berasal dari pemerintah pusat melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) APBN 2026.

Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.

Batam mendapatkan alokasi terbesar dengan 1.124 unit, disusul Tanjungpinang sebanyak 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit dan Karimun 353 unit.

Selain bantuan pembangunan dan perbaikan rumah, Pemprov Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota juga mendorong pengurangan biaya yang menjadi beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Seluruh kabupaten/kota di Kepri telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Baca Juga :  Sebulan Tanpa Hujan, Pemprov Kepri Gelar Shalat Istisqa Bersama Warga Pulau Penyengat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, kemudahan dari sisi perizinan dan pembiayaan diperlukan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses yang lebih mudah terhadap hunian layak.

“Yang paling penting masyarakat MBR ini kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,” kata Ansar.

Kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria penghasilan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Di Kepulauan Riau, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta per bulan bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tapera.

Baca Juga :  Keren! Kepri dan Karimun Borong Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

Selain persoalan pembiayaan, pemerintah juga menaruh perhatian pada ketepatan data penerima manfaat.

Data perumahan akan didorong untuk terintegrasi dengan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan dan program perumahan diharapkan dapat lebih tepat sasaran.

Untuk memperkuat koordinasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perumahan.

Satgas tersebut nantinya diarahkan untuk membantu optimalisasi pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR serta mendukung koordinasi penyediaan lahan.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, dukungan Kepri terhadap Program 3 Juta Rumah tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga membuka akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *