Maling Spesialis Rumah Kosong di Bintan Timur Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Ternyata Pemain Lama

Bintan, Kepri, Peristiwa449 Dilihat

Bintan – Seorang pria berinisial AK (29) menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan menyatroni sebuah rumah di Gang Mawar II, Kilometer 18, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa (24/3/2026). Pelaku yang diduga merupakan spesialis rumah kosong tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.

Aksi nekat AK terungkap lewat rekaman video amatir yang beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, tampak pelaku sudah dalam kondisi babak belur setelah diamankan oleh warga yang geram di Jalan Nusantara.

banner 728x90

Kronologi kejadian bermula saat pelaku tertangkap tangan sedang berusaha masuk ke salah satu rumah warga dengan cara mencongkel jendela. Dalam aksinya, AK membekali diri dengan sebilah besi dan sebuah obeng sebagai alat bantu. Namun, pergerakannya terendus oleh warga sekitar yang kemudian langsung mengepung dan mengamankannya.

Baca Juga :  ASN Lingga Gelisah THR Tertunda, Wabup Novrizal: Itu Hak yang Wajib Dibayar, Target Cair April Ini!

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yopi Akbar, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa aksinya di Gang Mawar bukanlah yang pertama kali.

“Benar ada penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Bintan Timur,” ujar Iptu Yopi Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang pernah disatroni pelaku.

Baca Juga :  Tutup Safari Ramadhan di Bunguran Selatan, Bupati Cen Sui Lan Salurkan Berbagai Bantuan Sosial

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci rapat guna meminimalisir celah bagi pelaku kejahatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed