Menghidupkan Ruang, Menggerakkan Ekonomi: Dialektika Pasar Malam di Relief Antam Kijang

Headline, Kepri, Kolom141 Dilihat

Polemik mengenai pemanfaatan ruang publik sering kali terjebak pada dikotomi antara aturan kaku dan kebutuhan lapangan. Fenomena kegiatan pasar malam di kawasan Fasilitas Umum (Fasum) Monumen Relief Antam Kijang Kota adalah salah satu contohnya. Sejatinya, kegiatan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sepanjang memenuhi prinsip tata kelola aset daerah, pemanfaatan ruang yang terukur, serta legalitas perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Landasan Regulasi dan Kemanfaatan

Dalam perspektif regulasi, penggunaan fasilitas umum dimungkinkan sepanjang bersifat temporer, tidak mengubah fungsi utama lahan secara permanen, serta memberikan nilai tambah sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan semangat beberapa regulasi berikut:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset dan ruang publik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membuka ruang pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama atau izin pemakaian, selama tidak mengintervensi kepentingan umum yang lebih luas.

Baca Juga :  Izin Belum Lengkap, DPMPTSP Bintan Paksa Hotel Royal Heritage Hentikan Operasional

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mendorong pemberdayaan UMKM melalui pasar rakyat atau bazar sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

Dengan demikian, jika pasar malam difungsikan sebagai wadah bagi pelaku UMKM lokal, maka kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pemerintah dalam membuka lapangan usaha dan meningkatkan daya beli warga.

Meluruskan Persepsi Pemanfaatan Fasum

Terkait isu bahwa fasilitas umum tidak boleh dikomersialkan, perlu dipahami bahwa pemanfaatan fasum untuk kegiatan ekonomi bukanlah bentuk privatisasi permanen. Ini adalah penerapan prinsip shared space (ruang berbagi). Sepanjang akses publik tetap terjaga dan kegiatan bersifat musiman, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum penggunaan ruang.

Mengenai aspek retribusi, jika terdapat pungutan resmi, hal tersebut harus dikelola melalui mekanisme yang transparan—seperti kontribusi kebersihan, keamanan, atau izin penggunaan lahan sementara. Pendapatan ini justru dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau biaya operasional untuk menjaga kualitas fasilitas umum itu sendiri.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Insentif 155 Pengelola TPU dan Gali Kubur di Bintan Cair Sebelum Lebaran

Manajerial dan Kepastian Hukum

Mengenai perizinan, setiap kegiatan keramaian memang wajib menempuh prosedur administrasi di instansi terkait, mulai dari kepolisian hingga Satpol PP. Namun, dalam prosesnya, diperlukan komunikasi yang objektif melalui cek dan ricek sebelum menarik kesimpulan adanya pelanggaran. Sinergi antara penyelenggara dan aparat penegak perda adalah kunci ketertiban.

Kekhawatiran akan terganggunya aktivitas masyarakat, seperti olahraga, merupakan tantangan manajerial. Hal ini dapat diatasi melalui zonasi dan penjadwalan yang tepat. Banyak kota besar berhasil mengelola ruang publik secara multifungsi: pagi untuk aktivitas kebugaran, malam untuk denyut ekonomi rakyat, tanpa menghilangkan fungsi utamanya.

Penjagaan Nilai Historis

Terkait klaim monumen sebagai cagar budaya, kita harus merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010. Penetapan objek cagar budaya memerlukan proses formal. Namun, terlepas dari status legalnya, menjaga estetika dan fisik Monumen Relief Antam adalah kewajiban moral. Pemanfaatan ruang di sekitarnya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) agar nilai historis kawasan tetap lestari.

Baca Juga :  Sebulan Tanpa Hujan, Pemprov Kepri Gelar Shalat Istisqa Bersama Warga Pulau Penyengat

Penutup

Pada akhirnya, ruang publik bukan sekadar aset yang harus dijaga mati, tetapi juga harus “dihidupkan” untuk kepentingan masyarakat luas. Pasar malam bukan hanya soal transaksi dagang, melainkan ruang bagi UMKM untuk tumbuh di tengah tantangan ekonomi. Yang diperlukan saat ini bukanlah penghentian tanpa solusi, melainkan memastikan setiap langkah tetap tertib, legal, dan memberi kemanfaatan yang inklusif bagi seluruh warga Bintan.

 

Penulis : Mohammad Irzan
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan
(Arsitek, Pemerhati Kebijakan Pengelolaan Ruang Kota dan Permukiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *