Bintan – Ulah bejat seorang pria di Kabupaten Bintan akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyasar 10 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Mantang.
Tersangka berinisial ASRUN (31) alias PIAN (ASR) kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima Laporan Polisi nomor : LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri pada 24 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan maraton, pemerasan tersebut rupanya telah berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak Juni 2023 hingga Juni 2026, di kawasan Jalan Hakim Lekop, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Tak tangung-tangung, aksi pemerasan pria 31 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bintan ini mencapai 10 orang anak yang masih berusia antara 11 hingga 15 tahun dengan cara meminta sejumlah uang.
Dari pers rilis yang diterima redaksi Channelkepri.com, penangkapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Mantang Besar. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, petugas bergerak cepat meringkus pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya beberapa lembar surat pernyataan/perjanjian yang diduga digunakan untuk menekan korban, dokumen hasil asesmen terhadap 10 anak korban, sebuah dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana pemerasan.
“Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur kini tengah melengkapi pemberkasan perkara, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera dilimpahkan ke meja hijau,” Ungkap Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako saat dikonfirmasi, Sabtu (25/07/2026). (Red)













