Ada Celah Hukum dalam Pengawasan Illegal Fishing di Natuna, UMRAH-UNS Turun Meneliti

Tanjungpinang – Praktik illegal fishing di perairan Natuna menjadi perhatian akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kedua perguruan tinggi tersebut berkolaborasi dalam riset internasional yang secara khusus mengkaji celah hukum dalam pengawasan beneficial ownership pada praktik illegal fishing di perairan Natuna.

banner 728x90

Riset bertajuk “Regulatory Blind Spots: Tinjauan Celah Hukum dalam Pengawasan terhadap the Beneficial Ownership pada Praktik Illegal Fishing di Perairan Natuna” tersebut mendapat dukungan pendanaan dari Pulitzer Center, lembaga internasional yang berbasis di Washington, D.C., Amerika Serikat.

Penelitian dilaksanakan selama tiga bulan, mulai 11 Agustus hingga 11 November 2026.

Kolaborasi ini melibatkan Pusat Studi Laut Natuna Utara UMRAH dan Fakultas Hukum UNS. Riset tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kajian lintas institusi, khususnya terkait persoalan hukum internasional di kawasan perbatasan.

Lima peneliti terlibat dalam penelitian ini. Mereka terdiri dari dua peneliti bidang Hukum Internasional dari Fakultas Hukum UNS dan tiga peneliti dari Pusat Studi Laut Natuna Utara UMRAH.

Baca Juga :  Batam Menuju Kota Madani, Amsakar Bangga Generasi Muda Mulai Komit Memakmurkan Masjid

Tim peneliti dipimpin Rachma Indriyani, dengan anggota Diah Apriani Atika Sari, Atika Thahira, Ady Muzwardi, dan Dedy Afrizal.

Selain dosen dan peneliti, riset ini juga membuka ruang keterlibatan mahasiswa. Pelibatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam proses penelitian sekaligus mendorong lahirnya generasi akademik yang mampu berkontribusi dalam menjawab persoalan hukum dan kemaritiman.

Telusuri Penegakan Hukum di Natuna

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, tim peneliti melakukan investigasi terhadap keputusan hukum terkait perkara illegal fishing di wilayah perairan Natuna.

Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara di sejumlah daerah, yakni Batam, Natuna, dan Tanjungpinang.

Dalam proses penelitian, tim juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Markas Komando Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Pengadilan Negeri Ranai, serta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga :  876 Lulusan UMRAH Diwisuda, Rektor Dorong Alumni Jadi Pencipta Peluang Ekonomi Biru

Kajian ini tidak hanya diarahkan untuk kepentingan akademik. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi penguatan kebijakan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam menghadapi praktik illegal fishing di perairan Natuna.

Ditargetkan Jadi Policy Brief

Salah satu keluaran utama dari penelitian UMRAH dan UNS ini adalah penyusunan policy brief atau dokumen rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan persoalan illegal fishing.

Kajian mencakup sejumlah aspek, mulai dari penanganan illegal fishing, peninjauan terhadap UU Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perikanan, pelaksanaan penyidikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga pola kerja sama lintas instansi dan lintas negara.

Baca Juga :  Hasil Lab Keluar, Bakteri Enterobacter cloacae Jadi Penyebab Dugaan Keracunan Pangan di Tanjung Uban

Temuan penelitian nantinya akan diuji melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah.

FGD tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif sekaligus menguji relevansi hasil penelitian dengan kebutuhan penanganan illegal fishing di lapangan.

Tidak berhenti pada rekomendasi kebijakan, hasil riset juga direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kurikulum dan bahan ajar bagi Program Studi Hukum, Program Studi Hubungan Internasional, dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara di UMRAH serta Fakultas Hukum UNS.

Melalui penelitian bersama ini, UMRAH dan UNS mendorong terbentuknya kemitraan akademik dan riset jangka panjang. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas dosen dan mahasiswa sekaligus memberikan kontribusi terhadap berbagai tantangan nasional dan internasional di bidang hukum serta kemaritiman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *