Kericuhan Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dua Perkara

Bintan, Kepri, Peristiwa17 Dilihat
Batam — Polresta Barelang mengungkap dua perkara pidana yang berkaitan dengan kericuhan antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang terjadi pada Senin, 14 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari dua laporan polisi. Kericuhan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

banner 728x90

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian kejadian di Setokok.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari perkara ini, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47).

RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang, serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkara kedua, penyidik memeriksa sekitar lima saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka. SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Bupati Roby Apresiasi Pengungkapan 800 Kg Ketamin, Perkuat Komitmen Bintan Berantas Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan sembari melakukan perusakan terhadap pagar seng sebagai pembatas lahan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Keributan kemudian terjadi antara kedua kelompok dan disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Untuk perkara kedua, polisi menjelaskan bahwa pelapor bersama sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.

Baca Juga :  KPPG Pekanbaru Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Bintan, Soroti Kesiapan 18 SPPG

Saat tiba di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul dan dipimpin seseorang yang disebut sebagai SH. Kelompok tersebut disebut membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.

Ketika pelapor bersama rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Setelah itu terjadi aksi penyerangan terhadap rombongan tersebut.

Dalam kejadian itu, sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, dan beberapa kendaraan milik rombongan mengalami kerusakan.

Dari perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senapan angin, masing-masing merek Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm. Polisi juga mengamankan sebuah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut.

Sementara dalam perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu tombak dari kayu nibung, satu telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp dan rekaman video.

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Bripda Natanael, Empat Personel Polda Kepri Dijatuhi Sanksi PTDH dan Tersangka Pidana

Kapolresta Barelang menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan secara objektif dan profesional. Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang menyatakan akan melakukan tindakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap aman dan kondusif.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana, maupun membutuhkan kehadiran kepolisian.

Kapolresta Barelang menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kota Batam tetap aman, tertib dan kondusif. (Red)

 

 

Atribusi: Berita ini disusun ulang ChannelKepri.com berdasarkan keterangan resmi Polresta Barelang yang dipublikasikan melalui Tribrata News Polda Kepri pada 15 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *