Ada persoalan yang terus berulang dalam perdebatan mengenai labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri). Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah memperjuangkan agar aktivitas labuh jangkar di wilayah laut Kepri memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Perdebatan tersebut sering kali bermuara pada satu kesimpulan sederhana: karena provinsi memiliki kewenangan mengelola laut sampai 12 mil, maka provinsi semestinya memiliki kewenangan memungut penerimaan dari aktivitas yang berlangsung di ruang laut tersebut.
Di sinilah, menurut saya, kita perlu berhenti dan merenung sejenak. Apakah Kewenangan sama dengan kewenangan memungut pajak/retribusi? Keduanya memang saling berkaitan, tetapi mungkin bukan merupakan hal yang identik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sampai 12 mil. Bagi provinsi kepulauan seperti Kepri, kewenangan mengurus tersebut tentu sangat menarik jika diikuti dengan kewenangan memungut pajak/retriubusi (taxing power) .
Namun kewenangan mengurus pemerintah daerah atas suatu ruang tidak otomatis berarti kewenangan atas seluruh penerimaan yang muncul dari aktivitas ekonomi di ruang tersebut. Kewenangan mengurus pada dasarnya menjawab pertanyaan: siapa yang memiliki kewenangan pemerintahan atas suatu urusan atau wilayah? Sementara kewenangan memungut menjawab pertanyaan yang berbeda: siapa yang secara hukum berwenang mengenakan pungutan tertentu, atas jasa tertentu, berdasarkan rezim penerimaan tertentu? Karena itu, batas kewenangan laut 0–12 mil tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai batas kewenangan fiskal.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika labuh jangkar bersinggungan dengan rezim kepelabuhanan, pelayanan jasa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Dalam konteks ini, pemerintah pusat juga memiliki dasar kewenangan yang perlu dihormati. Apabila suatu penerimaan ditetapkan sebagai PNBP dan penyelenggaraan layanan berada dalam rezim kewenangan pemerintah pusat, maka pemungutannya tidak otomatis berpindah kepada pemerintah provinsi hanya karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayah laut sampai 12 mil.
Dengan kata lain, kewenangan mengelola ruang laut, kewenangan menyelenggarakan pelayanan dan kewenangan memungut penerimaan merupakan tiga hal yang perlu dibedakan. Menyatukannya justru dapat menghasilkan lompatan logika dalam perdebatan kebijakan.
Tetapi apakah hal itu berarti Kepri tidak layak mendapat manfaat? Tentu tidak. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Mengakui kewenangan pemungutan pemerintah pusat bukan berarti menghapus kepentingan Kepri.
Aktivitas labuh jangkar berlangsung dalam ruang laut yang menjadi bagian dari wilayah pemerintahan provinsi. Aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi bagi daerah: pengawasan, keselamatan, lingkungan, tata ruang, infrastruktur, serta berbagai dampak sosial dan ekonomi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan semata-mata: “Siapa yang memungut?” Melainkan: “Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menanggung tanggung jawab dan biaya, serta siapa yang memperoleh manfaat?”
Inilah prinsip fairness yang menurut saya perlu dikedepankan. Keadilan fiskal tidak berarti bahwa pihak yang pihak yang tidak memungut lantas tidak berhak mendapatkan manfaat sama sekali. Demikian pula, pihak yang memungut tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang menikmati manfaatnya. Yang diperlukan adalah keseimbangan antara authority, responsibility, cost dan benefit.
Mengoptimalkan Public Value
Karena itu, perjuangan Kepri tidak harus selalu berakhir pada tuntutan agar kewenangan pemungutan labuh jangkar dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Jika secara hukum penerimaan tersebut tetap berada dalam rezim PNBP, pemerintah pusat lazimnya dapat tetap menjalankan kewenangannya. Tetapi pada saat yang sama, pusat dan daerah dapat membicarakan mekanisme agar manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut kembali secara proporsional kepada wilayah dan masyarakat yang terkait dengannya.
Bentuknya tidak harus berupa Dana Bagi Hasil. Bahkan menurut saya, kita perlu berpikir lebih jauh daripada sekadar membagi uang. Manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Kepri dapat diwujudkan melalui program pemerintah pusat yang secara khusus menghasilkan public value bagi Kepri. Misalnya pemberdayaan masyarakat pesisir, penguatan ketahanan pangan maritim, peningkatan kualitas lingkungan laut, perlindungan ekosistem pesisir, keselamatan masyarakat dan nelayan, pengembangan ekonomi biru, penguatan konektivitas pulau-pulau kecil, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah pusat tetap menjaga penerimaan negara, sementara Kepri memperoleh manfaat pembangunan yang nyata.
Dari Revenue Sharing Menuju Public Value Reinvestment
Di sinilah kita dapat mengembangkan cara berpikir baru. Selama ini perdebatan cenderung berhenti pada pertanyaan: “Berapa penerimaan labuh jangkar yang bisa menjadi PAD Kepri?” Padahal ada pertanyaan yang lebih penting: “Berapa public value yang dapat diwujudkan dari penerimaan aktivitas labuh jangkar yang berlangsung di Kepri?”
Perbedaannya sangat mendasar. Penerimaan negara adalah resource, sementara Public value adalah outcome yang dirasakan masyarakat. Karena itu, tambahan penerimaan tidak otomatis menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Semuanya tergantung pada bagaimana sumber daya tersebut dialokasikan, program apa yang dirancang, siapa yang menentukan prioritas dan sejauh mana program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Maka, daripada hanya berbicara tentang revenue sharing, kita dapat mulai membicarakan Maritime Public Value Reinvestment: manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dihasilkan dari penerimaan labuh jangkar dikembalikan melalui investasi pembangunan yang menghasilkan nilai publik bagi masyarakat dan ekosistem maritim daerah.
Dalam model seperti ini, pusat tidak harus menyerahkan kewenangan pemungutan. Kepri tidak harus memenangkan perebutan kewenangan. Tetapi masyarakat tetap memperoleh manfaat.
Tantangan bagi Pemprov. Kepri
Namun pendekatan ini sekaligus memberikan tantangan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dengan sebuah pertanyaan mendasar : Siapa yang menentukan public value? Apakah public value tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat? Apakah prioritasnya ditentukan berdasarkan data? Apakah pelaku usaha, nelayan, akademisi, komunitas pesisir dan pemerintah kabupaten/kota ikut merumuskan public value dan prioritasnya? Dengan kata lain, public value tidak seharusnya didefinisikan pemerintah sendirian. Ia perlu ditemukan melalui proses sensing dan dirumuskan melalui co-creation bersama masyarakat.
Di sinilah perjuangan labuh jangkar dapat naik kelas: dari sekadar perjuangan memperoleh penerimaan menjadi perjuangan memastikan bahwa nilai ekonomi laut Kepri benar-benar terkonversi menjadi nilai bagi masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan labuh jangkar tidak semestinya menjadi pertarungan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemerintah pusat mempunyai kepentingan nasional dan dasar kewenangannya sendiri. Pemerintah Provinsi Kepri memiliki kewenangan mengelola serta kepentingan masyarakat daerah yang harus diperjuangkan. Keduanya tidak harus dipertentangkan, melainkan dirumuskan win-win solution nya.
Pusat dapat mempertahankan kewenangan memungut. Kepri dapat memperoleh manfaat pembangunan yang lebih proporsional. Dan masyarakat memperoleh public value yang nyata.
Mungkin sudah waktunya kita mengubah pertanyaannya. Bukan lagi: “Siapa yang memungut labuh jangkar?” Tetapi: “Bagaimana nilai ekonomi yang lahir dari laut Kepri dapat dikembalikan menjadi nilai bagi masyarakat Kepri?”
Tentang Penulis :
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Ary Satya Darma, S.Sos, M.Si. Kepala Biro Akademik, Perencanaan, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) di UMRAH. Pandangan dan analisis yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap atau kebijakan resmi redaksi.









